SUBANG, (PR).- Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Subang menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 2016, akhir pekan kemarin merumuskan 14 kesepatan. Dari 14 point tersebut di antaranya memberlakukan larangan buka bagi tempat hiburan jenis karaoke, game online, klub malam dilarang melakukan aktivitas selama ramadhan terhitung Senin 6 Juni hingga Selasa 5 Juli 2016. Pengusaha restoran dan sejenisnya, tidak melayani atau berjualan di siang hari secara terbuka. Selain itu, kendaraan besar/truk/box/angkutan berat hanya diperbolehkan beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB dan pukul 16.00-06.00 WIB. Saat diperjalanan tidak boleh konvoi guna menjaga ketentraman dan aktivitas sehari-hari sehingga ibadah puasa bisa lebih khusyu. Demikian pula pengendara sepeda motor tergabung dalam kelompok/organisasi otomotif agar tidak mengadakan konvoi dan kebut-kebutan dijalan raya. Ormas/LSM/kelompok masyarakat lainnya dilarang melakukan aksi sweeping sehubungan dengan ketidakpuasan atas kondisi yang ditemukan pada saat ramadhan, dan segera melaporkan ke kepolisian terdekat apabila ada temuan pelanggaran. Apabila masih terdapat pelanggaran thdp ketentuan tersebut tindakan sesuai peraturan perudang-undangan akan diambil oleh Forkomimpa maupun langsung oleh muspika di wilayahnya masing-masing. Wakil Bupati Subang Imas Aryumningsih mengatakan dalam rangka memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kemudian menciptakan suasana kondusif toleransi antar umat beragama, khususnya bagi umat Islam selama bulan suci ramadhan 1437 H. "Saya juga minta pengendalian harga bahan pangan, penyediaan stok sembako bisa cukup, jangan sampai kurang. Ketersediaan air, listrik, hingga pelayanan masyarakat jangan sampai terganggu. Camat dan OPD terkait melaksanakan tugas terus berkoordinasi dengan TNI/POLRI," katanya. Point lain yang tertuang dalam surat kesepakatan ditandatangani delapan pejabat yaitu Plt Bupati, Ketua DPRD, Dandim 0605, Kapolres, Danlanud, Dan Yonif 312 kala hitam, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Subang. Isinya, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dilarang menjual/mengedarkan/ mengkonsumsi minuman berakohol, dan menyediakan tempat/fasilitas kegiatan perjudian. Kemudian dilarang menjual/membeli/membakar petasan, tidak melakukan kegiatan atau pelayanan di bidang barang dan jasa yang bertentangan dengan norma agama, budaya dan sosial. Setiap masjid, sekolah, atau perguruan tinggi agar menyelenggarakan kegiatan pesantren kilat atau kegiatan amaliah lainnya yang dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kapada Allah SWT. Sedangkan menghadapi Idul Fitri pemasangan baligho dan spanduk ucapan hari raya idul fitri agar berpedoman kepada perda nomor 13 th 2006 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta perbup no 9 tahun 2013 tentang pengaturan media sosialisasi, tidak membentang di atas jalan raya, dipohon, di tiang listrik/tiang telpon, dan lokasi yang dilarang. Kegiatan takbir keliling hanya dapaat diselenggarakan di desa/kelurahan dengan rekomendasi kecamatan dan kepolisian serta tidak mengganggu keamanan ketertiban lalu lintas jalan raya.***
Forkopimda Subang Sepakat Selama Ramadan Tempat Hiburan Tutup
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/05/Puasa Ramadan Tutup.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
Ramadan
tempat hiburan
restoran
ormas
subang
Artikel Pilihan
Terkini
Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah
KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya
Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya
Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran
Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Festival Asia Afrika 2024, Jalan Mana Saja yang Ditutup di Kota Bandung?
Kabar Daerah
Lima Lokasi Terbaru SIM Online Keliling bagi Wong Indramayu Senin-Jumat, selama Juli 2024
10 Lokasi SIM Keliling Terbaru Kabupaten Cirebon Senin-Jumat, 8-12 Juli 2024
Enam Lokasi SIM Keliling Purwakkarta Senin-Sabtu, 8-13 Juli 2024
Infront: MXGP 2 Series di Lombok Sukses, Potensi Besar NTB Jadi Sport Tourism Kelas Dunia
Kembali Pecah! Puluhan Ribu Penonton Padati Konser Raisa di Sirkuit Selaparang
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022