kievskiy.org

Forkopimda Subang Sepakat Selama Ramadan Tempat Hiburan Tutup

SUBANG, (PR).- Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Subang menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 2016, akhir pekan kemarin merumuskan 14 kesepatan. Dari 14 point tersebut di antaranya memberlakukan larangan buka bagi tempat hiburan jenis karaoke, game online, klub malam dilarang melakukan aktivitas selama ramadhan terhitung Senin 6 Juni hingga Selasa 5 Juli 2016. Pengusaha restoran dan sejenisnya, tidak melayani atau berjualan di siang hari secara terbuka. Selain itu, kendaraan besar/truk/box/angkutan berat hanya diperbolehkan beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB dan pukul 16.00-06.00 WIB. Saat diperjalanan tidak boleh konvoi guna menjaga ketentraman dan aktivitas sehari-hari sehingga ibadah puasa bisa lebih khusyu. Demikian pula pengendara sepeda motor tergabung dalam kelompok/organisasi otomotif agar tidak mengadakan konvoi dan kebut-kebutan dijalan raya. Ormas/LSM/kelompok masyarakat lainnya dilarang melakukan aksi sweeping sehubungan dengan ketidakpuasan atas kondisi yang ditemukan pada saat ramadhan, dan segera melaporkan ke kepolisian terdekat apabila ada temuan pelanggaran. Apabila masih terdapat pelanggaran thdp ketentuan tersebut tindakan sesuai peraturan perudang-undangan akan diambil oleh Forkomimpa maupun langsung oleh muspika di wilayahnya masing-masing. Wakil Bupati Subang Imas Aryumningsih mengatakan dalam rangka memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kemudian menciptakan suasana kondusif toleransi antar umat beragama, khususnya bagi umat Islam selama bulan suci ramadhan 1437 H. "Saya juga minta pengendalian harga bahan pangan, penyediaan stok sembako bisa cukup, jangan sampai kurang. Ketersediaan air, listrik, hingga pelayanan masyarakat jangan sampai terganggu. Camat dan OPD terkait melaksanakan tugas terus berkoordinasi dengan TNI/POLRI," katanya. Point lain yang tertuang dalam surat kesepakatan ditandatangani delapan pejabat yaitu Plt Bupati, Ketua DPRD, Dandim 0605, Kapolres, Danlanud, Dan Yonif 312 kala hitam, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Subang. Isinya, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dilarang menjual/mengedarkan/ mengkonsumsi minuman berakohol, dan menyediakan tempat/fasilitas kegiatan perjudian. Kemudian dilarang menjual/membeli/membakar petasan, tidak melakukan kegiatan atau pelayanan di bidang barang dan jasa yang bertentangan dengan norma agama, budaya dan sosial. Setiap masjid, sekolah, atau perguruan tinggi agar menyelenggarakan kegiatan pesantren kilat atau kegiatan amaliah lainnya yang dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kapada Allah SWT. Sedangkan menghadapi Idul Fitri pemasangan baligho dan spanduk ucapan hari raya idul fitri agar berpedoman kepada perda nomor 13 th 2006 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta perbup no 9 tahun 2013 tentang pengaturan media sosialisasi, tidak membentang di atas jalan raya, dipohon, di tiang listrik/tiang telpon, dan lokasi yang dilarang. Kegiatan takbir keliling hanya dapaat diselenggarakan di desa/kelurahan dengan rekomendasi kecamatan dan kepolisian serta tidak mengganggu keamanan ketertiban lalu lintas jalan raya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat