kievskiy.org

Sidang Perdana, Eks Pegawai DKP-Pemkab Segera Jalani Mediasi

SUASANA sidang perdana gugatan mantan sopir dan kondektur Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor di Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, gugatan ditujukan pada sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk bupati.*
SUASANA sidang perdana gugatan mantan sopir dan kondektur Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor di Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, gugatan ditujukan pada sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk bupati.*

CIBINONG, (PR)- Gugatan sejumlah mantan pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor memasuki sidang perdana di Ruang Sidang Wiryono, Pengadilan Negeri Kelas 1B Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Selasa, 21 Juni 2016. Empat penggugat dalam perkara ini merupakan mantan sopir dan kondektur truk sampah di DKP Kabupaten Bogor. Mereka mengajukan gugatan terkait pemutusan hubungan kerja pada Januari 2016 lalu, yang diduga buntut dari aksi demonstrasi para pegawai. Sidang perkara perdata ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Heru Wahyudi, dengan Indah Wastu Kencana dan Raden Ayu Rizkyati sebagai hakim anggota. Para mantan sopir dan kondektur diwakili kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya. Sementara itu, para tergugat diwakili kuasa hukum dari Bagian Pembelaan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Dalam sidang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi tersebut, hakim menyarankan kedua pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Untuk memimpin proses yang akan berlangsung selama 30 hari itu, majelis hakim menunjuk Istiqomah Berawi sebagai hakim mediator. Sidang lanjutan yang sudah memasuki tahap mediasi akan digelar pada Selasa pekan depan. "Kami berharap bisa ditemukan solusi dan titik kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat. Kami tunggu kabar dari hakim mediator terkait berhasil atau tidaknya mediasi," kata hakim ketua Heru Wahyudi saat memimpin sidang. Sebelumnya, empat mantan pegawai Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor mengajukan gugatan terkait pemberhentian kerja mereka. Para penggugat ini merupakan empat di antara tujuh pegawai kebersihan yang diberhentikan Pemkab Bogor. Gugatan ini menyorot sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Bogor. Mantan Kepala DKP, Subaweh menjadi tergugat 1, DKP diposisikan sebagai tergugat II, bupati Bogor sebagai turut tergugat 1, dan Kepala Unit Pelayanan Terpadu Kebersihan dan Sanitasi 1 Cibinong sebagai turut tergugat II. Para mantan sopir dan kondektur ini menggugat ganti rugi materil dan immateril dengan nilai total lebih dari Rp 1,725 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat