kievskiy.org

Lagi, Petugas Temukan Narkoba di Lapas Paledang

WARGA binaan Lapas Paledang beraktivitas di dalam lapas itu, beberapa waktu lalu. Petugas kembali mengungkap penyelundupan sabu seberat 100 gram di lapas tersebut.*
WARGA binaan Lapas Paledang beraktivitas di dalam lapas itu, beberapa waktu lalu. Petugas kembali mengungkap penyelundupan sabu seberat 100 gram di lapas tersebut.*

BOGOR, (PR).- Peredaran narkoba di dalam area lembaga pemasyarakatan sulit dibendung. Meski telah berkali-kali dilakukan pemeriksaan, penyelundupan narkoba kepada penghuni lapas masih saja terjadi, termasuk di Lapas Paledang Kota Bogor. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Kota Andhika Fitransyah, Minggu 10 Juli 2016 terkait pengungkapan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu di Lapas Paledang yang dilakukan oleh petugas akhir pekan lalu. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan A alias D (47) yang merupakan narapidana kasus narkoba lapas tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 100 gram. Sabu tersebut, lanjut Andhika diselundupkan di dalam kantong keresek berisi jeruk dari seorang pembezuk yang juga mantan napi kasus lain pada Sabtu 8 Juli 2016 siang. "Yang bersangkutan menerima kunjungan dari H, yang merupakan residivis. Dari H, tersangka kemudian menerima plastik merah berisi jeruk," ucap Andhika. Kemudian, tersangka membawa barang tersebut melewati pemeriksaan petugas Lapas. Saat diperiksa, petugas menemukan satu klip berisi kristal putih. "Saat diperiksa, petugas menemukan benda tersebut. Kepada petugas, tersangka sempat mengaku jika itu tawas," kata Andhika. Namun, petugas tidak lantas percaya dan menyita barang bukti tersebut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor Kota. Pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap kriatal putih dengan menggunakan test kit menyatakan jika benda tersebut positif narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mako Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, lanjut Andhika, pihaknya masih melengkapi penyelidikan terhadap temuan sabu tersebut. Selain itu, tersangka juga menjalani tes urine. "Cek laboratorium terhadap barang bukti yang kita temukan juga terus kita lakukan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan asal muasal sabu tersebut," tutur Andhika. Petugaa juga telah melakukan upaya penangkapan terhadap H, pengantar sabu ke lapas. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subpasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Andhika sendiri mengakui jika lapas masih menjadi lokasi rawan peredaran narkoba. Apalagi, lebih dari 80 persen penghuni lapas merupakan tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. Penyelundupan masih mungkin terjadi, melalui pengunjung maupun oknum petugas. "Bisa dari mana saja, di selipkan ke pakaian atau barang yang dikirim ke penghuni lapas," lanjut Andhika. Masalah lainnya, hampir seluruh lapas mengalami kondisi over kapasitas, demikian juga Lapas Paledang. Masalah utama berupa over kapasitas ini menyebabkan tingkat pengamanan kurang karena jumlah petugas pengaman tidak sebanding dengan jumlah penghuni lapas. Tingginya volume hunian dan padatnya ruangan tahanan membatasi pengawasan petugas, sehingga membuka celah warga binaan untuk berulah. Bila saat siang hari dijejali aktivitas, bisa jadi pengonsumsian narkoba dilakukan pada malam hari.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat