kievskiy.org

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia

POLISI menunjukkan sejumlah barang bukti kasus perdagangan enam anak di Mapolres Cianjur, Jalan Raya Abdullah Bin Nuh, Minggu, 17 Juli 2016.*
POLISI menunjukkan sejumlah barang bukti kasus perdagangan enam anak di Mapolres Cianjur, Jalan Raya Abdullah Bin Nuh, Minggu, 17 Juli 2016.*

CIANJUR, (PR).- Kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap DW (39) yang tergabung dalam jaringan perdagangan manusia lintas negara. Kasus trafficking tersebut terungkap setelah Polresta Barelang, Kepulauan Riau bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Batam berhasil memulangkan 6 anak warga Cianjur. Para korban tertarik sebab diiming-imingi pekerjaan sebagai petugas operator dengan gaji Rp 2 juta/minggu. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Cianjur Beny Cahyadi saat gelar ekspose di Mapolres Cianjur, Jalan Abdullah Bin Nuh, pada Minggu siang, 17 Juli 2016. Polisi berhasil menangkap DW setelah pihaknya melakukan pembentukan tim untuk menindaklanjuti terungkapnya 6 anak yang akan diperdagangkan ke Malaysia dan SIngapura. Para korban adalah VOS (17), DA (18), SH (19), NS (19), dan AN (19), kelimanya baru lulus sekolah menengah atas (SMA). Serta satu korban lagi, IR (26) yang merupakan anak pelaku. “Pengungkapan trafficking lintas negara berawal dari informasi yang kami dapat terkait perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur. Kami pun berhasil menangkap salah satu mafia perdagangan manusia jaringan internasional. Dengan korban-korbannya mayoritas anak di bawah umur,” tutur dia. DW sendiri ditangkap pada 27 Juni 2016 lalu di rumahnya yang beralamat di Kampung baru, Kelurahan Muka, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, pada pukul 8.00 pagi. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 2.750.000, 2 unit handphone, kartu keluarga (KK) palsu, 2 kartu tanda penduduk (KTP) palsu, 4 lembar fotokopi KTP, 2 lembar tiket pesawat (pulang-pergi), dan 1 lembar fotokopi pasport atas nama Neni Nuraeni. “Kami mendapati alat cetak KTP, kemudian KK dan KTP palsu yang dijadikan sebagai alat untuk memalsukan identitas. Dengan maksud agar para korban lebih mudah dikirim ke luar negeri,” ucapnya. Beny menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu merayu korban dengan perantara anaknya sendiri, IR. IR disuruh DW untuk mengajak kelima temannya bekerja di luar negeri dan ditawari sebagai petugas operator dengan gaji Rp 2 juta/minggu. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan P2TP2A Cianjur untuk memberikan penanganan terhadap psikologi korban. Sebab para korban mengalami trauma berat, terutama korban di bawah umur akibat kejadian tersebut. sementara DW, telah resmi menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Cianjur sejak 28 Juni 2016. DW terbukti melakukan perbuatan tindak pidana perdagangan manusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat