SUBANG, (PR).- Beberapa bangunan tempat kos di Kampung Sukaresmi Kelurahan Soklat Kecamatan/Kabupaten Subang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan dua plang pemberitahuan bertulisan "Tanah dan bangunan ini disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Ojang Sohandi". Di lokasi tersebut terdapat dua plang pemberitahuan berlogo KPK telah dipasang, Rabu, 20 Juli 2016. Satu plang dipasang di bagian depan dan satu lagi dibelakangnya. Di bagian depan berbentuk rumah terbagi menjadi enam unit, dan di belakangnya terdapat tujuh unit tempat kost. Suasana di lokasi tampak sepi, tidak tampak ada aktifitas penghuni kosan. Namun di luar terlihat ada mobil dan sepeda motor parkir. Pada plang itu tertulis pula dasar penyitaan yaitu surat perintah penyitaan nomor : sprin.sita-38/01/05/2016 tanggal 25 Mei 2016 dengan TTD penyidik KPK. Kemudian dibagian bawahnya tertulis pula "Perhatian! Dilarang menjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin Komisi Pemberantasan Korupsi atau Putusan Pengadilan". Informasi warga meneybut, plang itu sudah dipasang KPK pada Selasa, 19 Juli 2016. Pemasangannya dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. "Waktu itu kalau nggak salah ada enam orang yang datang memasang plang itu. Mereka datang dan langsung memasang plang dengan logo KPK," kata Ade warga setempat. Dia mengatakan rumah kos itu tak dibangun Ojang dari awal. Ia membeli bangunan jadi dari warga pemiliknya. Namun sedikit yang mengetahui status kepemilikan bangunan tersebut. Malahan sebagian besar warga tak mengetahui bila itu milik OS. "Kami juga baru tahu pas sudah disita dan dipasang plang. Sebab diplang itu tertulis jelas nama dan perkaranya," katanya.***
KPK Sita Tempat Kos Milik Ojang Sohandi
![BEBERAPA unit bangunan tempat kos di Kampung Sukaresmi Kelurahan Soklat Kecamatan/Kabupaten Subang terpasang plang berlogo KPK. Pada plang tersebut tertulis tanah dan bangunan Disita terkait tindak pidana pencucian uang.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/07/kos disita.jpg)
BEBERAPA unit bangunan tempat kos di Kampung Sukaresmi Kelurahan Soklat Kecamatan/Kabupaten Subang terpasang plang berlogo KPK. Pada plang tersebut tertulis tanah dan bangunan Disita terkait tindak pidana pencucian uang.*
Terkini Lainnya
Tags
kos
bangunan
lahan
sita
KPK
Ojang Sohandi
Artikel Pilihan
Terkini
Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah
KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya
Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya
Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran
Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
Dana swadaya dan gotong royong: Warga Desa Anrang Bulukumba memperbaiki jembatan runtuh
Dinkes Kota Tangsel Bakal Gelar Imunisasi Polio, Ada Vaksin Baru untuk Anak Usia 0-7 Tahun
Bawaslu Luncurkan Kampung Pengawasan Partisipatif Pilkada di Lampung Utara
Waduh Ditemukan Kontaminasi Bahan Aktif Obat di Sungai Citarum, BRIN Teliti Begini…
Ketua Dipecat, KPU tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Begini Penjelasan Mahfud MD
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022