KARAWANG,(PR).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang membekuk pelaku pembajakan truk berisi puluhan ribu sachet kopi instan, Jumat 22 Juli 2016. Pembajakan truk itu sendiri terjadi di tol Jakarta-Cikampek KM 42, Rabu 15 Juni 2016 pukul 21.00 WIB. Peristiwa itu tepatnya terjadi di Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. "Sebelumnya ditemukan jenazah di KM 42 pada Kamis 16 Juni 2016 sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya diduga jenazah tanpa identitas itu adalah gelandangan. Tapi saat diidentifikasi ada tanda-tanda kekerasan," kata Kepala Polres Karawang, Andi Mochammad Dicky. Ia didampingi Kasatreskrim Polres Karawang, Hairullah di Mapolres Karawang, Jalan Soeroto Koento, Kabupaten Karawang, Jumat 22 Juli 2016. Lalu kata Andi, tak lama ada laporan dari pimpinan PT Sindex Express di Jakarta, bahwa barang berupa 2.150 boks kopi instan dilarikan sopirnya Jamsari, dan GPS sopirnya tersebut terakhir terlihat di Karawang, sebelumnya kopi instan tersebut akan dikirim ke Surabaya. "Ternyata Jamsari adalah korban yang ditemukan meninggal, Polisi pun lalu melakukan penyelidikan secara mendalam, mengenai peredaran kopi instant yang agak janggal di wilayah sekitaran Kabupaten Karawang," ujarnya. Ternyata kata Dicky, ada peredaran kopi instan sedikit janggal di Bekasi dan Karawang, polisi pun memeriksa para penadah kopi ini dan akhirnya mereka mengetahui kopi ini dijual dari tersangka Ud (32). Ditambahkan Hairullah, Udin akhirnya ditangkap di kediamannya di Lampung, dan saat ditangkap Udin mengaku tak melakukan pembunuhan ini sendirian. "Jadi ada rekannya yaitu T, K dan G yang kini masih DPO namun Udin adalah yang melakukan eksekusi dengan sadis hingga korban meninggal dunia dengan luka di kepala," ujarnya. Hairullah juga menambahkan ada 10 orang penadah dari penjualan kopi instan ini, yaitu SNW (39), JMS (52), KRN (39), HMD (27), AS (35), ABS (46), PP (35), LAS (31), DMM (40), SNS (53). "Para penadah ini kita kenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, sementara Udin kita kenakan pasal 365 namun karena korban meninggal sehingga yang dilanggar adalah Pasal 365 ayat 4, Udin bisa dikenakan hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau seumur hidup atau setidaknya minimal 20 tahun penjara," ujarnya. Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebuah sepeda motor jenis Yamaha Fino Nopol T 5118 KU tahun 2012 dan puluhan boks besar kopi instan yang masih tersisa. "Sementara truk yang dikendarai korban keadaanya sudah dipotong-potong oleh para pelaku, yang tadinya akan dijual oleh para pelaku secara kiloan sekaligus menghilangkan barang bukti," ujarnya. Hairullah mengimbau kepada para sopir truk yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek untuk berhati-hati dan sebaiknya membawa kawan dan tidak berhenti sembarangan, agar kejadian ini tak terulang.***