kievskiy.org

Ribuan Butir Obat Penenang Diamankan Dari Jasa Pengiriman

PETUGAS Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Cianjur menunjukkan 2.000 butir pil hexymer dan 440 butir pil tramadol di kantornya, Jalan Abdullah Bin Nuh, Kabupaten Cianjur, Selasa 2 Agustus 2016 malam. AS (19) dan A (20) ditangkap saat mengambil paket kiriman berisi kedua jenis obat penenang tersebut.*
PETUGAS Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Cianjur menunjukkan 2.000 butir pil hexymer dan 440 butir pil tramadol di kantornya, Jalan Abdullah Bin Nuh, Kabupaten Cianjur, Selasa 2 Agustus 2016 malam. AS (19) dan A (20) ditangkap saat mengambil paket kiriman berisi kedua jenis obat penenang tersebut.*

CIANJUR, (PR).- Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Cianjur menangkap dua orang yang kedapatan mengambil paket kiriman di salah perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan Raya Bandung, Kabupaten Cianjur, Selasa 2 Agustus 2016 pukul 17.00 WIB. Sebelum diamankan, AS (19) dan A (20), warga Cipanas Cianjur pada pukul 16.30 WIB datang untuk mengambil paket kiriman dari Jakarta atas nama Franky. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 2.000 butir pil hexymer dan 440 butir pil tramadol. Kepala BNNK Cianjur, Hendrik mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan adanya paket kiriman dari Jakarta yang tidak jelas. Pihaknya pun berkoordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman tersebut dari Senin 1 Agustus 2016. "Kami ikuti terus perkembangan, pada pukul 16.30 WIB datang dua orang akan mengambil barang tersebut. Barang diserahkan, mereka bawa. Setelah itu baru kami lakukan penangkapan," ucapnya di kantornya, Jalan Abdullah Bin Nuh, Cianjur. BNNK Cianjur awalnya menduga paket tersebut berupa sabu atau ganja. Tetapi setelah diperiksa ternyata berbentuk obat-obatan yang tidak layak digunakan secara umum. "Barang tersebut adalah tramadol berjumlah 440 butir dan hexymer 2.000 butir. Kami pun lakukan tes urine kepada keduanya, hasilnya keduanya terindikasi penyalahguna narkoba jenis ganja dan sabu-sabu," tuturnya. Kedua jenis obat tersebut, kata dia, akan diserahkan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung untuk pengembangan. Dugaan sementara, barang itu akan diedarkan di wilayah Cianjur. "Untuk narkoba yang digunakan mereka, kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui pelaku sebagai penyalahguna atau termasuk jaringan narkoba, akan kami berikan sanksi hukum," ujarnya. Hendrik menuturkan, kedua barang itu biasanya diedarkan ke kalangan remaja dan anak sekolah. Mengingat masih cukup tingginya penyalahguna obat tersebut di Cianjur. "Targetnya biasanya anak sekolah, karena memang seputaran Cianjur banyak terindikasi anak sekolah yang menggunakan (tramadol & hexymer)," kata dia. Sementara itu, AS saat ditanya mengaku, dirinya hanya disuruh mengambil barang dan barang itu bukan miliknya. "Ini baru pertama kali saya disuruh ambil barang. Itu (barang) punya orang, saya hanya disuruh ngambil. Enggak tau isinya, disuruh sama Ferry," ujar AS.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat