SUKABUMI, (PR).- Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Senin 8 Agustus 2016 telah melimpahkan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Direktorat Jendral Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian Republik Indonesia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. ES dan LG diduga telah melakukan korupsi pada program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO). ”Untuk proses persidangan kedua terduga korupsi telah dititip di Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru Bandung. Mereka telah digiring dengan pengawalan aparat Kepolisian Resort Sukabumi Kota dan kejaksaan menggunakan kendaraan tahanan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Dede Sutisna, Senin 8 Agustus 2016. Menindaklanuti proses persidangan, kata Dede, Kejari Sukabumi tidak hanya telah menetapkan dua jaksa tetapi juga mempersiapkan 20 orang saksi untuk mengikuti proses persidangan. ”Para saksi yang berasal dari petani hingga para pejabat di lingkungan dinas terkait akan dihadirkan dalam sidang pengadilan tipikor,” katanya. Terungkapnya dugaan kasus korupsi itu, kata Dede, berdasarkan laporan hasil audit BPKP RI Provinsi Jawa Barat. Dalam kasus itu telah terjadi kerugian uang negara sebesar Rp 115 juta dari pagu anggaran sebesar Rp 340 juta. Dari hasil audit BPKP terungkap ada beberapa kuintansi yang tidak sesuai atau fiktif berupa pengadaan sarana dan prasanan program UPPO tersebut. ”Bahkan diketahui pengadaan sapi yang seharunys 35 ekor hanya tersisa 6 ekor," katanya. Padahal, seluruh anggaran tersebut, kata Dede, tidak hanya untuk pembangunan kadang sapi, bak fermentasi, dan rumah kompos sebesar Rp 68 juta tetapi anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan satu unit kendaraan roda tiga senilai Rp 18 juta, pengadaan satu unit alat pengadaan pengelolaan pupuk organik senilai Rp 26 juta dan pengadaan 35 ekor sapi sebesar Rp 227 juta. ”Seluruh anggaran bersumber dari APBN 2011 dari Kementerian Pertanian diduga telah disalahgunakan oleh kedua tersangka,” katanya.***