kievskiy.org

Menanti 14 Tahun, Rencana Pembangunan Gereja di Bekasi Temukan Titik Cerah

Merpati putih, simbol kesucian umat Kristen.
Merpati putih, simbol kesucian umat Kristen. /Pixabay/Gerd Altmann

 

PIKIRAN RAKYAT - Rencana pembangunan gereja Katolik warga di Cikarang mendapat titik temu. Setelah hampir 14 tahun terkendala, perizinan gereja yang akan dibangun di kawasan Lippo itu mendapat lampu hijau. 
 
Pemerintah Kabupaten Bekasi mempertemukan sejumlah pihak terkait pembangunan gereja, mulai dari warga yang mengusulkan hingga perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Ruang Rapat Bupati, Kamis 16 September 2021. Hasilnya, seluruh pihak membuka jalan pembangunan gereja. 
 
"Dari berbagai persoalan, hanya mengerucut ke masalah teknis. Karena ini perjalanan panjang dan lebih dari 12 tahun, permasalahan teknis itu dibahas dan sudah menemukan titik temu," ucap Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. 
 
Lahan yang dipersiapkan untuk gereja itu, berdasarkan perencanaan dari pihak Lippo, masuk dalam kawasan komersial.
 
 
Sementara berdasarkan perundang-undangan, pembangunan gereja di perumahan harus berada di tanah fasilitas sosial (fasos). 
 
"Kalau di kawasan itu memang harus mutlak di tanah fasos, kecuali kalau di perkampungan. Kalau di perkampungan tidak ada side plan-block plan jadi bisa saja di tanah wakaf dibangun tempat ibadah. Kalau di kawasan pemukiman, sudah diatur perundang-undangan, harus di area-area fasos. Solusinya mengajukan permohonan perubahan status blok yang dia akan beli itu seluas 7.500 meter persegi itu yang tadinya kawasan komersial menjadi kawasan fasos, itu bisa," kata Dani. 
 
"Pengajuan permohonan harus dilakukan pengembang ke pemda. Selanjutnya, pemda mengabulkan permohonan tersebut hingga izin pembangunan tempat ibadah dapat diterbitkan," ujar dia.
 
"Kami memastikan antara gereja dengan Lippo sepakat bahwa ini bisa diubah menjadi kawasan fasos dan kami janjikan kalau ini cepat, bisa seminggu, di kami juga seminggu bisa melakukan perubahan," ucap dia. 
 
 
Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid mengatakan, dia telah menerbitkan rekomendasi pembangunan rumah ibadah itu sejak 2014.
 
Hal itu dilakukan setelah memenuhi persyaratan. Setelah ada persetujuan warga sekitar, rekomendasi pembangunan gereja Katolik diterbitkan. Athoilah lega dengan adanya titik temu ini.
 
Dia mengatakan, sempat terjadi pro dan kontra dalam pembangunan tempat ibadah itu. Namun, hal tersebut diselesaikan secara baik. Athoilah mengimbau warga mengedepankan nilai toleransi dalam kehidupan beragama. 
 
 
Sejak 2007
 
Perwakilan gereja, Antonius Suhardi mengatakan, proses pengurusan izin berlangsung begitu panjang.
 
Dia telah mengajukan pembangunan gereja sejak 2007. Ketika itu, persyaratan pembangunan rumah ibadah masih mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
 
 
Dalam aturan tersebut, salah satu persyaratannya yakni menyertakan 90 KTP warga pengguna dan 60 KTP warga yang menyetujui pembangunan rumah ibadah.
 
Antonius mengatakan, seluruh persyaratan sudah terpenuhi, hanya izin pembangunan gereja Katolik itu tak kunjung diterbitkan. 
 
Selama belasan tahun ini, 12.000 jemaat terpaksa beribadah dengan menumpang di aula sekolah di lingkungan sekitar.
 
Rencananya gereja itu akan dibangun di atas lahan seluas 7.500 meter. Gereja dibangun terpadu, yang di antaranya terdiri atas gedung ibadah, rumah, dan aula serba guna.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat