CIBINONG, (PR).- Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade) tak kuasa menahan tangis melihat kondisi seorang yatim piatu penderita gizi buruk akut yang tinggal bersama kakaknya dalam rumah yang sangat tidak layak huni. Tanpa pikir panjang, Jaro Ade langsung memeluk dan menggendong Siti Fatimah (10th) ke mobil untuk dibawa ke RSUD Cibinong. Selama ini Fatimah tinggal tinggal bersama kakaknya dalam rumah yang sangat tidak layak huni, selain bocor kondisi rumah pun sangat rapuh bahkan nyaris roboh. Jaro pun mengungkapkan kekecewaannya bahwa ada anak yang menderita gizi buruk akut dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan. “Hakekat kemerdekaan adalah merdeka dari penjajahan dan merdeka dari kemiskinan, tidak boleh masyarakat Indonesia menderita karena lemahnya sistem baik leadership maupun administrasi yang berbelit,” tegas Jaro Ade ditemui di RSUD Cibinong, Sabtu 20 Agustus 2016. Jaro Ade menegaskan tidak boleh ada rumah sakit pemerintah daerah maupun swasta yang menolak pasien miskin di Bumi Tegar Beriman. “Layani dan lakukan pertolongan pertama, masalah biaya atau administrasi lainnya bisa dibicarakan, ada kepala desa, camat maupun unsur muspida kita akan carikan jalan penyelesaiannya,” katanya. “Saya tidak pernah malu, sebagai ketua DPRD dan manusia biasa tentu semua sama di mata Tuhan, tapi bagi saya hanya perbuatan yang bisa dinilai di hari nanti, apalagi kita sesama umat muslim pasti berkewajiban menolong antarsesama. Lihat presiden kita pak Jokowi selalu mencontohkan bagaimana seorang pemimpin peka dan responsif terhadap masalah rakyat, kepedulian dan perhatian harus kita contoh dengan semangat kerja, kerja, dan kerja wajib bagi pelayan publik mengimplementasikannya sesuai koridor kewenangannya,” lanjutnya. Diketahui, Siti Fatimah atau yang biasa di panggil Sifa adalah putri ketiga dari almahrum Sanif dan ibunya bernama Emah yang sudah ditinggalkan kurang lebih dua tahun. Kini Sifa hanya tinggal bersama kakaknya bernama Hendar dan Riswan di Jln. Gunungsari, RT 3 RW 1 Kampung tonggoh Desa Gunung sari kecamatan Citeureup tak jauh dari pusat pemerintah daerah cibinong.***
Anak Yatim Piatu Derita Gizi Buruk Butuh Pertolongan
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/08/giziburuk.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
gizi
Merdeka
muspida
pasien
yatim piatu
Artikel Pilihan
Terkini
Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah
KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya
Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya
Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran
Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Prediksi Skor Persib Bandung vs PSM Makassar 19 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?
ICJ Akhirnya Sahkan Status Israel sebagai Penjajah, Diminta Angkat Kaki dan Ganti Rugi
7 Lokasi Event di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024, Ada Konser BCL di Paskal
Polisi Tahan Muller Bersaudara, Dugaan Mafia Tanah di Dago Elos
Dali Wassink Ucap Syahadat Semasa Hidup, Suami Jennifer Coppen Akan Dimakamkan Secara Islam
Daftar Juara Piala Presiden, Persib Pernah Angkat Piala, Arema 3 Kali Juara
Cara Beli Tiket SO7 ‘Tunggu Aku di Bandung’, Dibuka Sore ini!
Rangers vs Manchester United di Pertandingan Pramusim: Prediksi Skor dan Susunan Pemain
HUT ke-60 Wanadri, Gelar Bandung Joy Riding Jelajah Nusantara Gowes hingga 5.000 Km ke IKN
Berita Pilgub
Menuju Pilkada Tanjungpinang 2024: Rahma-Rizha Solid, Lis dan Ade Angga Masih Mencari Pendamping
Kaesang dan PKS Jalin Kekuatan Baru di Solo: Menuju Kolaborasi Strategis
10 Kandidat Calon Gubernur Kalimantan Selatan 2024 Paling Berpengaruh, Ada Mantan Bupati Sampai Istri Gubernur
Top 9 Kandidat Calon Gubernur NTT Paling Berpengaruh, Sosok Perempuan Hingga Anggota DPR RI
Simpang Siur Ahok Maju Pilgub Jakarta Terjawab, Harus melalui Syarat Ini Dulu
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022