kievskiy.org

Cemburu Pada Pacar Keponakan, Perbuatan Cabul Paman Terbongkar

MAJALENGKA,(PR).- Gara-gara cemburu hingga marah kepada pacar keponakannya, Aman (40) warga Blok Satu, TR 02/01 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka ketahuan pernah mencabuli keponakan sendiri. Kini Aman akhirnya ditahan Kepolisian Rerosrt Majalengka atas laporan orangtua korban, Kadot, yang tidak terima anaknya dicabuli. Menurut keterangan Kapolsek Sindangwangi Ajun Komisaris Polisi Sutarjo, tersangka Aman ditangkap pada, Jumat, 26 Agustus 2016 setelah adanya laporan dari orangtua korban. Kasus ini terungkap saat pacar Melati (bukan nama sebenarnya) yang juga teman sekolahnya di sebuah SMU di Kabupaten Majalengka sering datang ke rumah. Kehadiran pacar Melati tersebut diketahui Aman hingga akhirnya berupaya menegurnya agar tidak datang ke rumah. Melati tidak menghiraukan teguran tersebut hingga Aman pun memarahi Melati dan pacarnya. Saat itulah terungkap omongan Aman bahwa dirinya sudah pernah mencabuli keponakannya sejak 10 tahun yang lalu. Omongan Aman terdengar oleh orangtua Melati yang notabene kakaknya sendriri. Selanjutnya terjadi adu mulut. Aman kembali mengungkapkan hal yang sama kepada kakaknya tersebut. Aman mengaku mencintai keponakannya sendiri bahkan pernah mencabulinya sejak korban masih kecil. Begitu mendengar ucapan Aman, orangtua Melati segera menanyakan kebenaran tersebut dan akhirnya segera melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian. Selama ini Melati, tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya ataupun sahabatnya dengan alasan diancam oleh pamannya. Hanya kali ini dia telah memiliki pacar sehingga berani melawan. Sementara itu kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Majalengka terus meningkat, pelakunya kebanyakan berusia dewasa. Pelaku juga biasanya merupakan orang dekat. Menurut keterangan Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Majalengka Wahyu Heri Purnama kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Majalengka sudah dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan catatannya, kasus kekerawan dibawah umur ini setiap bulannya mencapai tiga kasus bahkan lebih dan rata-rata korbannya masih berusia dibawah 14 tahun. Angka tersebut diperkirakan masih banyak namun tidak diketahui penegak hukum karena masyarakat malu untuk melaporkannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat