kievskiy.org

Parkir Liar Menjamur di Depok, Dishub dan Polantas Ke Mana?

KENDARAAn terparkir di bawah rambu larangan parkir di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Kamis 6 Oktober2016. Berbagai upaya penertiban parkir liar di Depok tak berjalan efektif.*
KENDARAAn terparkir di bawah rambu larangan parkir di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Kamis 6 Oktober2016. Berbagai upaya penertiban parkir liar di Depok tak berjalan efektif.*

DEPOK, (PR).- Upaya penertiban dan pemasangan rambu larangan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Depok tidak efektif. Beberapa lokasi parkir liar justru menjamur tepat di bawah rambu larangan tersebut. Berdasarkan pantauan pada Kamis 6 Oktober 2016 siang, titik parkir liar itu terlihat di Jalan Margonda Raya dan Nusantara, Kota Depok. Di Margonda , pengendara memarkir kendaraan di bawah rambu larangan parkir yang terletak di depan SDN Pondok Cina 4. Kondisi serupa terlihat di Jalan Nusantara Raya. Parkir dilakukan juga di bawah rambu larangan. Hal tersebut tampak di depan SMAN 1 Depok dan SDN Depok Jaya 1 dan 2. Meskipun menyertakan tulisan berisi ancaman penggembokan, rambu tersebut hanya dianggap angin lalu oleh para pelanggar. Pemandangan itu jamak terlihat hampir setiap hari. Akibatnya, ruas jalan menyempit dan berdampak kemacetan. Keluhan atas parkir liar dilontarkan Ferdi, warga Kelurahan Depok Jaya. Ferdi menegaskan, parkir liar turut menjadi penyebab kemacetan di Depok‎. Menurutnya, kemacetan Depok bertambah parah saat akhir pekan saat parkir liar bermunculan. Persoalan tersebut tak selesai karena pemerintah juga tak kunjung menyediakan lahan parkir. "Seperti paradoks. Ketika pemerintah belum dapat lahan parkir tetapi ingin menghilangkan praktik parkir liar," ucap Ferdi. Baginya, penyedian sarana parkir tersebut menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Depok bila ingin mengatasi persoalan itu. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Depok Eddy Suherman mengakui persoalan minimnya sarana parkir. Penggembokan yang dilakukan pun belum berbuah efek jera. Dia menuturkan, pihaknya juga memiliki keterbatasan saat melakukan upaya penindakan tersebut. "Mobil patroli cuma satu," kata Eddy saat dihubungi Kamis siang. Idealnya, mobil patroli yang digunakan dalam penindakan lebih dari satu sehingga operasi bisa dilakukan dua kali sehari. Tak ayal, parkir liar tetap bermunculan kendati penggembokan tetap dilakukan. Dikatakan Eddy, persoalan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab Dishub Kota Depok. Menurutnya, sejumlah pihak, seperti Polresta Depok juga memiliki tugas menangani persoalan tersebut. Eddy menambahkan, pihaknya meminta pengusaha atau investor turut menyediakan sarana parkir di tempat usahanya. Dengan cara itu, parkir tak menjamur di badan jalan dekat tempat usaha. Bahkan, Pemkot Depok sempat menyosialisasikan agar tempat usaha bergeser 10 meter dari badan jalan. Ruang yang tersisa dari mundurnya bangunan tempat usaha akan menjadi lahan parkir.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat