kievskiy.org

Gandakan Uang Pakai Ember, Dukun Palsu Dicokok Polisi

SU (48), menangis saat ditanya wartawan di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Jumat 14 Oktober 2016. Polisi menangkapnya karena tindakan penipuan berkedok penggadaan uang di Bojonggede.*
SU (48), menangis saat ditanya wartawan di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Jumat 14 Oktober 2016. Polisi menangkapnya karena tindakan penipuan berkedok penggadaan uang di Bojonggede.*

DEPOK, (PR).- Praktik perdukunan semakin merebak di Kota Depok. Aparat Kepolisian Resort Kota Depok meringkus Su (48), dukun palsu pengganda uang di wilayah Bojonggede. Su, warga Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dicokok karena dugaan melakukan penipuan dengan kedok dukun yang mampu menggadakan uang hingga miliaran. "Ini kasus yang menarik, kami terima laporan 24 Agustus 2016. Katanya tersangka bisa menggandakan uang," ucap Wakil Kepala Polres Kota Depok Candra Kumara dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jumat 14 Oktober 2016. Awalnya, tersangka berkenalan dengan korban, Maemunah (34), warga Desa Nanggerang, Kecamatan Bojonggede. "Saat itu, tersangka kerap memijat korban. Ketika kesulitan uang, dia menawarkan jasa (penggadaan uang)," ujar Candra. Pada Rabu 20 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, Maemunah datang ke rumah ibunya yang sedang sakit dan diobati oleh Su. "Pelaku (tersangka) menceritakan bahwa jika kehidupan Maemunah ingin lebih baik, ia harus mencari uang sebesar Rp 5 juta dan diserahkan kepada pelaku untuk digandakan yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah," tutur Candra. Setelah menyerahkan uang tersebut, tersangka memberikan kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi ember. Tersangka berpesan agar bungkusan plastik jangan dibuka atau disentuh sebelum ada perintahnya. Syarat aneh lain disampaikan tersangka, seperti korban dilarang menggunakan baju warna merah, seluruh rumah harus bersih dari warna merah, tidak boleh menerima tamu selama empat hari. Tak hanya itu, korban harus menjalani ritual berjalan kaki sejauh satu kilometer tepat pukul 06.00 WIB. Candra menuturkan, tersangka berturut-turut meminta uang uang Rp 555.000 dan Rp 10 juta. Imbalannya, tersangka menyerahkan dua ember tertutup dan sebuah kardus yang dibungkus plastik hitam. Ember tersebut menjadi media pengganda uang. Jumlah total uang yang berikan korban mencapai Rp 22.255.000. Aksi penipuan tersebut terkuak setelah korban curiga. Korban lalu membuka plastik dan ember yang diberikan tersangka. Alih- alih berisi uang, satu ember ternyata kosong serta ember lainnya berisi pakaian kotor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sebelumya, praktik perdukunan makan korban jiwa. Polresta Depok menciduk Anton Hardianto, dukun palsu yang membunuh dua korban dengan menggunakan kopi dicampur potasium sianida.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat