kievskiy.org

Tipu Bisa Gandakan Uang Pakai Ember, Sunarsih Diancam 5 Tahun Bui

Wakil Kepolisian Resort Kota Depok Candra Kumara menunjukkan baran bukti ember dukun palsu pengganda uang di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Jumat, 14 Oktober 2016. Polisi menangkap Sunarsih (48), tersangka penipuan berkedok penggadaan uang di Bojonggede./BAMBANG ARIFINTO/PR
Wakil Kepolisian Resort Kota Depok Candra Kumara menunjukkan baran bukti ember dukun palsu pengganda uang di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Jumat, 14 Oktober 2016. Polisi menangkap Sunarsih (48), tersangka penipuan berkedok penggadaan uang di Bojonggede./BAMBANG ARIFINTO/PR

DEPOK, (PR).- Warga Kota Depok diminta berpikir rasional dan tak terbujuk praktil penggadaan uang yang dilakukan dukun. Soalnya, praktik perdukunan semakin merebak di Depok. ‎ "Saya imbau kepada masyarakat, kalau kita mau uang cukup, ya kerja keras, jangan terbuai penggadaan uang. Saya minta masyarakat lebih rasional," kata Wakil Kepala Polres Kota Depok Candra Kumara dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Jumat, 14 Oktober 2016. Dalam kegiatan itu, polisi merilis penangkapan Sunarsih, warga Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sunarsih dicokok karena melakukan penipuan dengan kedok dukun yang mampu menggadakan uang hingga miliaran. "Ini kasus yang menarik, kami terima laporan 24 Agustus 2016. Katanya tersangka bisa menggandakan uang," ucap Candra. Awalnya, tersangka berkenalan dengan korban, Maemunah (34), warga Desa Nanggerang, Kecamatan Bojonggede. Saat itu, tersangka kerap memijat korban. Ketika kesulitan (uang), dia menawarkan jasa (penggadaan uang)," ujar Candra. Pada Rabu 20 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 WIB, Maemunah datang ke rumah ibunya yang sedang sakit dan diobati oleh Sunarsih. "Pelaku (tersangka) menceritaka bahwa jika kehidupan pelapor ingin lebih baik, pelapor harus mencari uang sebesar Rp 5 juta dan diserahkan kepada pelaku untuk digandakan yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah," tutur Candra. Setelah menyerahkan uang tersebut, tersangka memberikan kantong plastik hitam yang didalamnya berisi ember Orange. Tersangka berpesan agar bungkusan plastik jangan dibuka atau disentuh sebelum ada perintahnya. Syarat aneh lain disampaikan tersangka, seperti korban dilarang menggunakan baju warna merah, seluruh rumah harus bersih dari warna merah, tidak boleh menerima tamu selama empat hari. Tak hanya itu, korban harus menjalani ritual berjalan kaki sejauh satu kilometer tepat pukul 06.00 WIB. Candra menuturkan, tersangka berturut - turut meminta uang uang Rp 555.000 dan Rp 10 juta. Imbalannya, tersangka menyerahkan dua ember tertutup dan sebuah kardus yang dibungkus plastik hitam. Ember tersebut menjadi media pengganda uang. Jumlah total uang yang berikan korban mencapai Rp 22.255.000. Aksi penipuan tersebut terkuak setelah korban curiga. Korban lalu membuka plastik dan ember yang diberikan tersangka. Alih- alih berisi uang, satu ember ternyata kosong serta ember lainnya berisi pakaian kotor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat