kievskiy.org

MA Tolak Kasasi Warga Rafless Hills Soal Tol Cimanggis-Cibitung

ALAT berat terlihat di area proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, kawasan Cibubur‎, Kota Depok, Selasa 25 Oktober 2016. Warga perumahan Raffles Hills akan melakukan upaya perlawanan baru setelah gugatan kasasi atas proyek itu ditolak Mahkamah Agung.*
ALAT berat terlihat di area proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, kawasan Cibubur‎, Kota Depok, Selasa 25 Oktober 2016. Warga perumahan Raffles Hills akan melakukan upaya perlawanan baru setelah gugatan kasasi atas proyek itu ditolak Mahkamah Agung.*

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan proses pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung yang sempat terhenti. Pembangunan berlanjut setelah kasasi gugatan Warga Raffles Hills, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok ditolak Mahkamah Agung pada 5 Oktober 2016 lalu. "Surat penolakan kasasi tersebut telah kami terima dari Surat Panitera pada PTUN Bandung 18 Oktober lalu yang menyatakan bahwa pada 5 Oktober lalu, PTUN Bandung menerima surat dari MA terkait amar putusan penolakan kasasi yang diajukan 33 warga Raffles Hills, Kota Depok ke Mahkamah Agung‎," ujar Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 25 Oktober 2016. Dia menuturkan, dengan penolakan kasasi tersebut, Pemprov Jabar meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan percepatan pembebasan lahan di ‎ sana agar seirama dengan pembebasan lahan di daerah Cibitung yang saat ini tengah berjalan. "Hambatan sudah tidak ada (dalam pembangunan tol dari Cimanggis ini, setelah kasasi warga ditolak) tinggal di-appraisal, kemudian pengerjaan kontruksinya dilanjutkan," ujar dia. ‎Saat ini, proses pembangunan kontruksi jalan tol di seksi satu (sepanjang 3,2 km) baru mencapai 28 persen. Berikutnya, pembebasan lahan untuk 23 km panjang jalan yang tersisa akan mulai dibebaskan tahun 2016 juga sehingga total panjang jalan tol tersebut 26 km. Menurut dia, Kementrian Pekerjaan Umum menargetkan 40 persen pembahasan lahan tahun ini. Sisanya akan dianggarkan tahun 2017. Proyek tersebut sempat terhambat dengan adanya gugatan 33 orang yang mengatasnamakan warga terhadap penetapan lokasi yang dilakukan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan PTUN Bandung sehingga para penggugat mengajukan kasasi ke MA. Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Jabar Denny Wahjudin mengatakan, 33 orang warga perumahan Rafles Hill Depok yang menggugat Gubernur Jabar di PTUN Bandung telah mengajukan memori kasasi ke MA pada 11 Juli lalu karena kalah di PTUN. ”Biro hukum sebagai kuasa gubernur menerima memori kasasi pada 15 Juli dan mengajukan kontra memori kasasi sebagai perlawanan terhadap gugatan mereka,” katanya. Denny menjelaskan, dalam perkara ini, tidak ada proses banding dan akan diputus MA dalam waktu 30 hari sesuai ketentuan. ”Kami tinggal menunggu putusan MA. Mudah-mudahan MA menguatkan putusan PTUN sehingga pembangunan jalam tol bisa dilanjutkan,” ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat