kievskiy.org

Buruh Tuntut UMK Naik 20 Persen

AUDIENSI antara buruh dan Pemerintah Kabupaten Cianjur di Ruang Rapat Gabungan DPRD Cianjur, Jalan Abdullah Bin Nuh, Rabu 2 November 2016. Serikat buruh menuntut kenaikan UMKCianjur di atas 20 persen.*
AUDIENSI antara buruh dan Pemerintah Kabupaten Cianjur di Ruang Rapat Gabungan DPRD Cianjur, Jalan Abdullah Bin Nuh, Rabu 2 November 2016. Serikat buruh menuntut kenaikan UMKCianjur di atas 20 persen.*

CIANJUR, (PR).- Serikat buruh di Kabupaten Cianjur mendesak agar Pemerintah Kabupaten Cianjur mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan menuntut Upah Minimum Kabupaten Cianjur naik 20 persen dari sebelumnya. Hal tersebut disampaikan ratusan buruh yang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, di Jalan Abdullah Bin Nuh, Rabu 2 November 2016 sekira pukul 14.00 siang. Dalam orasinya, tiap perwakilan menyampaikan tuntutan agar Pemkab Cianjur tidak mengikuti perintah dari pemerintah pusat dan tidak berpatokan pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM) Kabupaten Cianjur mengungkapkan, jika pemkab menerapkan UMK 2017 berdasarkan PP Nomor 78, hal itu tak berpengaruh pada kesejahteraan buruh. Mereka menuntut Pemkab menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menentukan besaran UMK 2017. Ketua FSPMI Cianjur, Asep Malik menyatakan, jika UMK 2017 seturut dengan UMP yang naiknya hanya 8,25 persen, pendapatan buruh hanya naik Rp 100.000 dari sebelumnya. Padahal, UMK 2016 Cianjur hanya Rp 1.837.520, naik 11,5 persen dari UMK 2015 lalu sebesar Rp 1.648.000. FSPMI mendesak peningkatan persentase upah buruh tiap tahunnya mengingat kebutuhan tiap tahun terus meningkat. ”Kalau naiknya sama dengan Jabar, berarti hanya Rp 100.000. Itu tidak seimbang dan belum cukup dibandingkan dengan ekonomi saat ini yang semua kebutuhan serba mahal,” ucapnya. Kenaikan UMK mencapai 20 persen dianggap wajar, kata dia. Mengingat KHL kini mencapai angka Rp 2,2 juta. Buruh mendorong agar Pemkab mengacu pada KHL sebelum menetapkan besaran upah. ”Kami meminta naik di atas 20 persen dan itu sudah sesuai KHL. Kalau ikut UMP, tidak berpengaruh apa-apa pada buruh,” ujarnya. Dari ratusan buruh yang datang, puluhan di antaranya diajak untuk melakukan audiensi. Turut hadir Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, Sumitra. Usai audiensi, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Yadi Mulyadi menuturkan, buruh harus duduk bersama dengan pemilik perusahaan guna menjalin kesepakatan dan menyiasati aturan kenaikan upah yang sudah diatur pemerintah pusat tentang pengupahan. Pemkab Cianjurtak bisa begitu saja mengabaikan aturan yang posisinya lebih tinggi dan berasal dari pusat. ”Kami tidak bisa mengabaikan peraturan dari pusat, maka itu harus dibuat kesepakatan antara buruh dan perusahaan. Tidak dari satu pihak, supaya kedua pihak nyaman dan juga menjaga iklim investasi di Cianjur. Kesejahteraan buruh meningkat dan perusahaan pun tidak merasa diberatkan,” tuturnya di Ruang Rapat Gabungan DPRD Cianjur. Tuntutan kenaikan upah 20 persen, menurut Kepala Dinsosnakertrans Cianjur Sumitra, adalah hal yang wajar. Kendati demikian, Dinas tak bisa dengan mudah menentukan kebijakan apalagi harus berbenturan dengan peraturan pusat.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • buruh

  • FSPMI

  • Cianjur

  • UMK 2017

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Kecelakaan Laut di Pantai Pangandaran, 1 Korban Asal Astana Anyar Bandung Meninggal Dunia

  • 3 Jenis Game di Clash of Champions Episode 1, Adu Trik dan Ketelitian

  • Meksiko vs Ekuador di Copa America 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024: Preview dan Starting Line-up

  • Rumania vs Belanda di Euro 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up

  • 15 Tempat Jogging yang Nyaman dan Gratis di Bandung, Olahraga Seru Badan Semakin Sehat

  • Prediksi Skor Spanyol vs Georgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Jadwal Copa America 2024 Hari Ini: Argentina ke 8 Besar, 3 Negara Rebutan Runner Up

  • Prediksi Skor AS vs Uruguay di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 2024: Preview dan Starting Line-up

  • Kabar Daerah

  • Paling Mantap! Inilah 3 Kuliner di Cimahi Wajib Dicobain, Dijamin Murah Meriah

  • Gelar Deklarasi Terbuka, Pemuda dan Buruh Lingga Satukan Tekad Menangkan H. Muhammad Rudi

  • Waspada Investasi Franchise Berkedok Autopilot, Meatlovers Diduga Rugikan Investor Miliaran Rupiah

  • Warga Surabaya Siap-Siap Mengeluh Kena Macet! Pemkot Lanjutkan Betonisasi Jalan Dupak Selatan, Kapan Selesai?

  • Bakal Menutup Jalan! 330 Pasangan Besok Resepsi Nikah Massal Meriah di Balai Kota Surabaya, Pean Kapan Lho Rek

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat