BANDUNG, (PR).- Kasus judi anggota dewan Kota Cirebon segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam kasus tersebut ada empat anggota dewan yang sedang berjudi di sebuah hotel di kawasan Jalan PHH Mustafa Bandung. Panitera Muda Pidana PN Bandung Iyus Yusuf membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat pelimpahan kasus judi dari Kejati Jabar. Bahkan pihak PN Bandung telah menunjuk hakim yang akan menyidangkannya yakni Wasdi Permana sebagai ketua. "Hakimnya sudah ditunjuk tinggal menunggu jadwal sidangnya, tapi biasanya tidak lama lagi," ujarnya. Menurut Iyus, dalam berkas perkara tertulis identitas terdakwa yakni Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tatang Hidayat. Semuanya berstatus anggota DPRD Kota Cirebon. Keempatnya dulu sempat ditahan 5 hari ditingkat penyidikan di Polda Jabar namun kemudian dialihkan jadi tahanan kota. Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi pada Rabu, 20 Juli 2016 sekira pukul 19.00 sampai pukul 21.00, keempat pelaku sedang melaksanakan pelatihan bintek di Prime Park Hotel Jalan PHH Mustofa. Kemudian disela-sela acara, mereka berempat melakukan judi capsah di kamar 707 dengan menggunakan satu set kartu remi, mereka pasang masing masing Rp 50 ribu. Permainan judi tersebut rupanya terendus oleh aparat kepolisian, berbekal informasi masyarakat, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya. Setelah itu, aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap keempat pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan uang dari Sugiarto sebesar Rp 1,3 juta, Supirman sebesar Rp 1,5 juta, Aan Setyawan ditemukan Rp 1 juta dan dari Tanung Hidayat ditemukan Rp 600 ribu. Uang tersebut diamankan sebagai barang bukti. Karena perbuarannya itu, keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian. Kemudian juga diancam dengan pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 303 bis ayar (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Kasus Judi 4 Anggota DPRD Cirebon Segera Disidang
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/07/300615penjudi.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
anggota dewan
Prime Park Hotel
tahanan kota
DPRD Kota Cirebon
Artikel Pilihan
Terkini
Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah
KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya
Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya
Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran
Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
5 Hotel Termahal dan Termegah di Bali, Nginap di Sini Terasa Sultan Andara
Seluruh ASN Kota Tangerang Bakal Dijadikan Orang Tua Asuh untuk Menghapus Stunting
Hanya Rp 70 Ribu, Bisa Menikmati Semua Kuliner Boyolali Paling Jos Gandos, Ini Rincian Harga Menunya
'Runtuhnya jembatan kami': Sudah tiga kali warga Desa Anrang Bulukumba mengganti dengan batang pohon kelapa
TOP 5 Kecamatan dengan Penduduk Paling Sedikit di Kabupaten Ngawi Terbaru
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022