kievskiy.org

Kasus Judi 4 Anggota DPRD Cirebon Segera Disidang

BANDUNG, (PR).- Kasus judi anggota dewan Kota Cirebon segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam kasus tersebut ada empat anggota dewan yang sedang berjudi di sebuah hotel di kawasan Jalan PHH Mustafa Bandung. Panitera Muda Pidana PN Bandung Iyus Yusuf membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat pelimpahan kasus judi dari Kejati Jabar. Bahkan pihak PN Bandung telah menunjuk hakim yang akan menyidangkannya yakni Wasdi Permana sebagai ketua. "Hakimnya sudah ditunjuk tinggal menunggu jadwal sidangnya, tapi biasanya tidak lama lagi," ujarnya. Menurut Iyus, dalam berkas perkara tertulis identitas terdakwa yakni Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tatang Hidayat. Semuanya berstatus anggota DPRD Kota Cirebon. Keempatnya dulu sempat ditahan 5 hari ditingkat penyidikan di Polda Jabar namun kemudian dialihkan jadi tahanan kota. Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi pada Rabu, 20 Juli 2016 sekira pukul 19.00 sampai pukul 21.00, keempat pelaku sedang melaksanakan pelatihan bintek di Prime Park Hotel Jalan PHH Mustofa. Kemudian disela-sela acara, mereka berempat melakukan judi capsah di kamar 707 dengan menggunakan satu set kartu remi, mereka pasang masing masing Rp 50 ribu. Permainan judi tersebut rupanya terendus oleh aparat kepolisian, berbekal informasi masyarakat, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya. Setelah itu, aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap keempat pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan uang dari Sugiarto sebesar Rp 1,3 juta, Supirman sebesar Rp 1,5 juta, Aan Setyawan ditemukan Rp 1 juta dan dari Tanung Hidayat ditemukan Rp 600 ribu. Uang tersebut diamankan sebagai barang bukti. Karena perbuarannya itu, keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian. Kemudian juga diancam dengan pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 303 bis ayar (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat