kievskiy.org

Kades Sirnagalih Diduga Korupsi Dana Bantuan Rutilahu

WAKIL Kepala Polres Kabupaten Tasikmalaya Wadi Sa'bani (kiri) menunjukkan bukti sitaan kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk Desa Sirnagalih, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 9 November 2016. Kepala Desa Sirnagalih N,dan Ketua LPM Sirnagalih K diduga melakukan korupsi dengan modus memotong dana Rutilahu uang diperuntukkan untuk warga.*
WAKIL Kepala Polres Kabupaten Tasikmalaya Wadi Sa'bani (kiri) menunjukkan bukti sitaan kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk Desa Sirnagalih, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 9 November 2016. Kepala Desa Sirnagalih N,dan Ketua LPM Sirnagalih K diduga melakukan korupsi dengan modus memotong dana Rutilahu uang diperuntukkan untuk warga.*

‎SINGAPARNA,(PR).- Setelah melakukan penyelidikan selama 15 bulan, Kepolisian Resor Kabupaten Tasikmalaya akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi bantuan provinsi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi 20 warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya ke Kejaksaan Singaparna. Kasus korupsi yang diduga dilakukan Kades Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Nandang dan Ketua LPM Desa Sirnagalih, Kustiwan ini terkuak setelah Polreskab Tasikmalaya mendapatkan laporan dari masyarakat pada 16 Juni 2015. Nandang diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pemungutan atau potongan kepada 20 warga masyarakat penerima dana bantuan RTLH di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang. Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2014 yang seyogianya senilai Rp 200.000 hanya tersalurkan sebesar Rp 81.088.300. Hal itu tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Uang (NPHD) antara Pemprov Jabar dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sirnagalih yang menyatakan dana hibah tersebut digunakan seluruhnya untuk perbaikan RTLH dengan perincian material bahan bangunan Rp 178.500.000,tenaga tukang Rp 20.000.000, dan administrasi Rp 1.500.000. Wakil Kepala Polreskab Tasikmalaya Wadi Sa'Bani saat gelar perkara di Kantor Polreskab Tasikmalaya, Rabu, 9 Oktober 2016 mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 26 saksi terkait kasus tersebut. Berdasarkan kesaksian sejumlah saksi, dugaan korupsi Kades Sirnagalih Nandang berawal dari pengangkatan Kustiwan sebagai Ketua LPM Desa Sirnagalih. Padahal, Ketua LPM yang definitf masih ada. Selanjutnya, Nandang menyuruh Ketua LPM K uintuk mencairkan dana RTLH tersebut dengan alasan keamanan. "Dari total Rp 200.000.000,sebanyak Rp 118.088.300 tidak disalurkan, dan digunakan oleh N untuk keperluan pribadi. Sementara Rp 15.000.000 untuk K. Berdasarkan perhitungan audit BPKP, uang yang dipakai N itu total kerugian negara," ucap Wadi. Menurut Wadi, pihaknya cukup berhati-hati dalam melakukan proses penyidikan. Itu sebabnya pelimpahan kasus ke Kejaksaan Singaparna memakan waktu yang cukup lama. "Tipikor memang punya kekhasan tidak bisa langsung diproses. Lidiknya juga melibatkan berbagai instansi, dari pemerintah hingga auditor BPK. Kebetulan tersangkanya juga kooperatif, makanya tidak kami tahan," ucap Wadi. Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, kedua tersangka Nandang dan Kustiwan dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi. Ancaman hukuman penjara tersangka minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Sementara itu, Kades Sirnagalih, Kecamatan Salawu Nandang, dijumpai di lokasi yang sama membantah jika ia melakukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, uang yang tidak tersalurkan tersebut akan dialokasikan untuk memperbaiki RTLH lain di desanya. "Saya siap menjalani pemeriksaan karena saya yakin tidak bersalah. Itu uangnya tidak saya pakai sendiri, tetapi akan digunaka untuk pengembangan. Lihat saja nanti kebenarannya," kata Nandang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat