kievskiy.org

UMK Kuningan 2017 Jadi Rp 1.477.352,70

DEWAN Pengupahan Kabupaten Kuningan disaksikan sejumlah peninjau duduk nyaman mengikuti rapat pleno penentuan besaran Upah Minumum Kabupaten Kuningan tahun 2017 di ruang rapat gedung Graha Wisesa Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan, Rabu 9 November 2016. Melalui rapat tersebut DPK Kuningan menyepakati besaarn UMK Kuningan tahun 2017 sebesar RP 1.477.352,70, naik sekitar Rp 112.600 dari UMK taun 2016.*
DEWAN Pengupahan Kabupaten Kuningan disaksikan sejumlah peninjau duduk nyaman mengikuti rapat pleno penentuan besaran Upah Minumum Kabupaten Kuningan tahun 2017 di ruang rapat gedung Graha Wisesa Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan, Rabu 9 November 2016. Melalui rapat tersebut DPK Kuningan menyepakati besaarn UMK Kuningan tahun 2017 sebesar RP 1.477.352,70, naik sekitar Rp 112.600 dari UMK taun 2016.*

KUNINGAN, (PR).- Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan menyepakati usulan besaran Upah Minimum Kabupaten Kuningan tahun 2017 sebesar Rp 1.477.352,70, atau naik Rp 112.600 dari UMK Kuningan 2016. Kesepakatan itu diperoleh dan ditetapkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan di aula gedung Graha Wisesa Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuningan, Rabu 9 November 2016. Rapat pleno tersebut berlangsung sangat lancar dan mulus tanpa sedikit pun diwarnai perdebatan, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir dengan keputusan tersebut pukul 11.30 WIB. Rapat dibuka dan ditutup oleh Kepala Dinsosnaker Kabupaten Kuningan, Dadang Supardan. Sedangkan rapat plenonya dipimpin oleh Gunarto selaku Sekretaris DPK Kuningan yang juga Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnaker Kuningan. Rapat pleno itu diikuti perwakilan unsur pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, serta sejumlah peninjau dari beberapa unsur terkait. Di antaranya, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Kuningan Endang Garnedi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Kuningan Emon Surahman, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan Ono Margiono, perwakilan perguruan tinggi, pihak Kepolisian, dan unsur perwakilan dari kalangan lainnya. Dalam rapat tersebut seluruh peserta pleno menyepakati menghitung dan menentukan besaran usulan UMK 2017 sebesar itu, menggunakan rumusan perhitungan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Rumusannya adalah UMK tahun berjalan + UMK tahun berjalan X (angka laju inflasi X angka pertumbuhan produk domestik bruto). Dalam pleno tersebut diungkapkan, UMK Kuningan tahun berjalan (pada 2016 sebesar Rp 1.364.760), tingkat inflasi nasional 3,07 persen, dan angka pertumbuhan produk domestik bruto 5,18 persen. Sementara itu, Dadang Supardan yang juga selaku Ketua DPK Kuningan kepada "PR" menambahkan, besaran angka Kebutuhan Hidup Layak Kuningan tahun 2017 sendiri berdasarkan hasil survei telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 1.424.000. Dan, Upah Minimun Provinsi Jawa Barat tahun 2017 telah ditetapkan sebesar Rp 1.420.624,29. "Dengan demikian, besaran UMK Kuningan tahun 2017 yang disepakati DPK Kuningan melalui rapat pleno tadi, itu berarti sudah di atas angka KHL Kuningan dan UMP Jabar tahun 2017," kata Dadang Supardan menjelaskan seusai menutup rapat pleno tersebut. Sementara itu, Ketua dan Wakil Apindo Kabupaten Kuningan, saat dimintai tanggapan "PR" seusai rapat tersebut, menyatakan besaran UMK 2017 hasil kesepakatan rapat pleno itu secara umum mampu dipenuhi pihak perusahaan yang selama ini mempekerjakan pegawai atau karyawan di Kabupaten Kuningan. Bahkan, Wakil Ketua Apindo Kabupaten Kuningan Atang Hidayat, mengharapkan pengusaha di Kuningan bisa memberikan upah kepada para pegawainya masing-masing di atas UMK. "UMK itu kan hanya standar minimal, tidak berarti membatasi upah atau penghasilan orang. Andaikan pengusaha bisa memberikan upah lebih dari UMK tidak masalah. Lebih bagus malah supaya bisa meningkatkan kesejahteraan para pegawainya. Jangan sampai terjadi sebaliknya, pengusaha memberikan upah di bawah UMK," kata Atang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat