kievskiy.org

Bagaimana Cara Menghitung UMK?

BANDUNG, (PR).- Senin 21 November 2016 ini, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Jawa Barat untuk tahun 2017. Besaran UMK tiap wilayah kabupaten dan kota akan berbeda. Banyak pro-kontra dalam penetapan UMK 2017 ini setelah munculnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Aturan itu telah mengubah mekanisme penetapan UMK dibandingkan sebelumnya yang mengacu pada angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan beranggotakan wakil dari pengusaha, buruh, pemerintah, dan akademisi. Dewan Pengupahan kemudian melakukan survei harga-harga kebutuhan pokok dan sembako yang telah ditetapkan untuk kemudian disepakati. Hasil itu kemudian menjadi dasar penetapan angka KHL. Angka KHL itu menjadi patokan penentuan angka UMK yang biasanya angkanya tak jauh dari nilai KHL atau bahkan melebihinya.

Pada penentuan UMK yang berdasarkan PP 78/2015, mekanismenya berubah. Kali ini, dua komponen yang sangat menetukan yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dua komponen itu tentu saja tergantung kondisi perekonomian Indonesia yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik. Boleh dikata, tidak ada peran Dewan Pengupahan di sana.

Bagi pengusaha, ditetapkannya UMK berdasarkan PP 78/2015 memberikan kepastian dalam mengalokasikan anggaran upah buruh setiap tahun. Namun, bagi buruh angka itu boleh jadi tak sesuai dengan kenyataan di lapangan, saat kenaikan harga sembako dan kebutuhan pokok biasanya melambung di atas rata-rata persentase kenaikan UMK.

Lalu, bagaimana cara menghitung besaran UMK? Berikut adalah formula yang ditetapkan dalam PP 78/2015, Pasal 44:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + % Δ PDB t)}

UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt: Upah minimum tahun berjalan.
Inflasi t: Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
Δ PDB t: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat