kievskiy.org

Hari Ini UMK Jabar 2017 Ditetapkan

BANDUNG, (PR).- Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2017 di Jawa Barat diprediksi tidak jauh berbeda dari UMK yang telah ditetapkan pada 2016. Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, sedangkan Kabupaten Pangandaran terendah. Pada warsa 2016, UMK Karawang sebesar Rp 3.330.505, sedangkan Pangandaran Rp 1.324.620.

Untuk 2017, besaran UMK tersebut tinggal ditambah dengan kenaikan yang telah ditetapkan, yaitu 8,25%, seturut Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Angka 8,25% diperoleh dari angka inflasi nasional pada periode September 2015 hingga September 2016 sebesar 3,07% dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18%.

Pada Senin 21 November 2016, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menetapkan besaran UMK 2017 untuk 27 kota/kabupaten. Penetapan itu dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar yang terdiri atas Apindo, serikat pekerja, Pemprov Jabar, serta akademisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan mengatakan, mereka sudah menerima dokumen rekomendasi UMK dari sebagian besar kota/kabupaten. Daerah yang belum menyerahkan dokumen diberi batas waktu hingga Minggu 20 November 2016 tengah malam. 

"Semua dokumen harus 27. Kalau tidak, akan mengganggu kinerja Dewan Pengupahan Provinsi Jabar," ujarnya melalui telefon, Minggu 20 November 2016. Menurut dia, ada tiga daerah yang belum menyerahkan rekomendasi itu, yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bogor.

Menurut dia, poin penting di dalam UMK bukan hanya kenaikan sebesar 8,25%. Kelengkapan administrasi pengajuan dari kabupaten/kota juga harus diperlihatkan kepada para peserta sidang. Hal itu untuk mengetahui bahwa rekomendasi bupati/wali kota tersebut betul-betul merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. 

”Kami bahas lagi untuk diajukan ke gubernur untuk ditetapkan UMK-nya. Paling, malam Selasa 21 November 2016 ditetapkannya karena tanggal 21 ini merupakan hari terakhir penetapan UMK,” katanya.

Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi adanya kabupaten/kota terlambat menyerahkan rekomendasi UMK. Yang jelas, daerah yang terlambat akan ditinggalkan. 

”Kan tidak mungkin menunggu yang tidak siap, sedangkan banyak yang sudah menyiapkan. Sejak tanggal 10 November, sudah banyak yang menyerahkan rekomendasi UMK kepada kami. Saat ini, kami dalam posisi menunggu kabupaten/kota sampai batas akhir,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat