kievskiy.org

Pemerintah Khawatir UMK Baru Ganggu Iklim Investasi

KARAWANG, (PR).- Pemerintah khawatir nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang diusulkan Rp 3.605.271,- per bulan akan berpengaruh terhadap iklim investasi di daerah lumbung padi tersebut. Sejumlah perusahaan diperkirakan bakal hengkang ke daerah lain yang UMK-nya jauh lebih rendah dari Karawang. "Akibat lebih jauh, angka pengangguran di Karawang akan bertambah besar," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Karawang, Ahmad Suroto, di kantornya, Senin, 21 November 2016. Menurut Suroto, pada umumnya pengusaha selalu ingin menekan biaya produksi sekecil mungkin. Salah satu biaya produksi tersebut adalah upah buruh. Disebutkan, nilai UMK Karawang yang tertinggi di Indonesia, saat ini mulai dikeluhkan sejumlah perusahaan yang bergerak disektor TSK (tekstil, sandang dan kulit). Bahkan, perusahaan disektor itu sudah mulai ancang-ancang untuk memindahkan perusahaannya ke daerah lain. "Kenaikan UMK sudah dikeluhkan perusahaan sektor TSK. Belasan di antaranya sudah menyampaikan niatnya untuk pindah ke daerah lain," katanya. Disebutkan, eksodus perusahaan bukan hal yang mustahil terjadi akibat adanya perbedaan nilai UMK yang menyolok antara satu daerah dengan daerah lainnya. Hal tersebut merupakan konsekwensi logis dari sebuah aturan. Hanya saja, lanjut Suroto, jika hal itu terjadi maka pengangguran di Kabupaten Karawang bakal bertambah banyak. Mereka akan kesulitan memperoleh pekerjaannya karena perusahaan-perusahaan padat karya berada di luar Karawang. "Sudah ada belasan perusahaan TSK yang menyampaikan minat untuk relokasi, tapi saya sarankan untuk berpikir ulang karena pemerintah masih mencarikan solusi terkait soal ini," katanya. Suroto mengaku salah satu solusi dari pemerintah daerah yaitu dengan cara melakukan penangguhan UMK terhadap perusahaan yang belum dapat melaksanakan nilai UMK yang baru. Namun demikian, penangguhan UMK harus disertai berita acara kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja (buruh). "Kalau belum ada kesepakatan antara buruh dengan pengusaha, pemerintah tidak akan mengabulkan permohonan tersebut," katanya. Berdasarkan data Disnakertrans pada awal 2016 silam ada 38 perusahaan yang bergerak di sektor TSK yang mengajukan penangguhan UMK. Namun hanya 37 perusahaan yang dikabulkan, sedangkan satu perusahaan ditolak kerena tidak melampirkan berita acara kesepakatan buruh dengan pengusaha. Disebutkan pula, saat ini, sedikitnya masih ada 100 perusahaan sektor TSK yang beroperasi di Karawang. Belasan di antaranya bahkan masih menjalankan penangguhan UMK 2016. Pihak Disnakertrans mengkhawatirkan belasan perusahaan itu akan kolap jika mengikuti nilai UMK yang berlaku nanti. "Saat ini kami gencar melakukan sosialisasi agar mereka tidak pindah ke luar Karawang," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat