kievskiy.org

Panwaslu Temukan Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Tasikmalaya

KETUA Panitia Pengawas Pemilu Kota Tasikmalaya Ede Supriadi memberikan keterangan pers terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Tasikmalaya, di Kantor Panwaslu Kota Tasikmalaya, Senin 21 November 2016. Selama masa kampanye, Panwaslu Kota Tasikmalaya telah menangani empat kasus dugaan pelanggaran.*
KETUA Panitia Pengawas Pemilu Kota Tasikmalaya Ede Supriadi memberikan keterangan pers terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Tasikmalaya, di Kantor Panwaslu Kota Tasikmalaya, Senin 21 November 2016. Selama masa kampanye, Panwaslu Kota Tasikmalaya telah menangani empat kasus dugaan pelanggaran.*

TASIKMALAYA, (PR).- Panitia Pengawas Pemilu Kota Tasikmalaya mencatat sedikitnya terdapat empat pelanggaran yang terjadi masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kota Tasikmalaya sejak 28 Oktober 2016 hingga 21 November 2016. Dari empat pelanggaran tersebut, satu di antaranya terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon. Pimpinan Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putra mengatakan, dari empat pelanggaran, dua di antaranya terjadi di tempat ibadah. Pasangan calon nomor urut 2, Budi Budiman-Yusuf diduga melakukan kampanye di tempat ibadah. Sementara calon wali kota Tasikmalaya nomor urut 3, Dede Sudrajat diduga melakukan politik uang dengan menjanjikan atau memberikan uang Rp 10 juta saat melakukan kunjungan ke Masjid Al Munawaroh, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. "Dugaan pelanggaran itu temuan dari panitia pengawas kecamatan dan sedang dalam proses klarifikasi. Sabtu (19 November 2016) lalu Pak Budi punya itikad baik dan datang untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kampanye di tempat ibadah. Sementara untuk dugaan politik uang yang dilakukan Pak Dede, juga sedang berproses. Kami masih harus meminta klarifikasi dari yang bersangkutan," ucap Rino di Kantor Panwaslu Kota Tasikmalaya, Jalan Gedung Watu III, Kota Tasikmalaya, Senin 21 November 2016. Di antara pelanggaran lainnya, kasus dugaan pelanggaran politik uang memang menjadi perhatian khusus Panwaslu Kota Tasikmalaya. Panwaslu pun sudah meminta klarifikasi Dewan Keluarga Masjid terkait dugaan tersebut. "Kami selidiki sejauh mana proses janji pemberian uang Rp 10 juta dan sejauh mana realisasinya. Apakah janji itu diikuti politik uang tertentu dengan ajakan menyoblos atau tidak? Kami sudah klarifikasi ke DKM dan menurut mereka, janji pemberian uang belum direalisasikan," ucap Rino. Meskipun jadi perhatian khusus, Rino mengakui pelanggaran lainnya juga sedang diselidiki termasuk klarifikasi pemberian alat peraga yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2, Budi-Yusuf pada saat berkunjung ke tempat ibadah. "Semuanya diselidiki dengan melakukan klarifikasi dari berbagai pihak," ucap Rino. Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Ede Supriyadi mengatakan, Panwaslu sudah berkoordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu yang terdiri atas Panwaslu, Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, dan Kejaksaan Tasikmalaya terkait dugaan politik uang tersebut. Rencananya, calon wali kota nomor urut 3, Dede Sudrajat dijadwalkan akan memberikan klarifikasinya, Selasa 22 November 2016. "Klarifikasi ini penting supaya keterangan terkait dugaan politik uang itu tidak sepihak. Sebab jika terbukti melakukan politik uang, sanksinya cukup berat yaitu berupa ancaman pidana dengan hukuman kurungan minimal 2 tahun paling lama 6 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Kalau diskualifikasi calon, masih jauh, " kata Ede. Dijumpai terpisah, calon wali kota nomor urut 3, Dede Sudrajat membantah telah melakukan politik uang dengan memberikan bantuan kepada DKM masjid. Menurut Dede, pada saat itu, ia hanya diundang pada acara tausiah. Setelah selesai tausiah, Ketua DKM bercerita jika masjid tersebut plafonnya perlu perbaikan. Dede pun hanya mengajak para jamaah masjid untuk merehabilitasi masjid, dan ia siap membantu rehabilitasi dengan dana Rp 10 juta. "Itu juga terpublikasikan, tidak dalam (pertemuan) internal. Saya hanya bilang Insya Allah siap membantu. Belum terealisasi juga. Silakan Panwaslu menilai saya melakukan pelanggaran atau tidak tetapi saya merasa tidak ada pelanggaran yang saya lakukan karena kegiatan menyumbang masjid sering kami lakukan," ucap Dede.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat