kievskiy.org

UMK 2017 Disahkan, Buruh Tetap Tolak PP Nomor 78 Tahun 2015

SEJUMLAH buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar memenuhi ruas Jalan Surapati, Kota Bandung saat akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 21 November 2016. Aksi yang diikuti ribuan buruh itu digelar dalam rangka mengawal penetapan UMK 2017 di Jabar.*
SEJUMLAH buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar memenuhi ruas Jalan Surapati, Kota Bandung saat akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 21 November 2016. Aksi yang diikuti ribuan buruh itu digelar dalam rangka mengawal penetapan UMK 2017 di Jabar.*

BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan Pemprov Jabar menjamin semua pemerintah daerah telah mengacu pada aturan yang ditentukan dalam menentukan besaran UMK 2017. "Insya Allah kami mengacu (pada aturan) semua," kata Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 21 November 2016. Senin malam, Gubernur telah menetapkan UMK tahun 2017 Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 561/Kep. 1191-Bangsos/2016 tertanggal 21 November 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2017. Sebelumnya, di sela-sela rapat pleno pembahasan UMK 2017, ribuan buruh dari beberapa serikat pekerja berunjuk rasa di depan Gedung Sate.Mereka kembali menuntut hal yang sama yaitu menolak penetapan upah berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015. Mereka datang dengan membawa banyak spanduk berisi penolakan penetapan UMK dan jumlah nominal upah yang diinginkan. Selain itu, mereka pun menggelar aksi teatrikal dengan menampilkan empat badut tikus hitam yang mereka namai sebagai kaum birokrat dan wakil rakyat. Aksi tersebut bahkan berlangsung sampai pengumuman UMK di Gedung Sate Senin malam sekitar pukul 20.00. Setelah itu, para buruh membubarkan diri dengan tertib. "Kami berjanji di hadapan monumen perjuangan, tidak ada kelompok besar. Semua sama menolak upah yang akan ditetapkan," ujar salah seorang buruh yang menjadi orator. Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) meminta pemerintah menaikkan upah 2017 minimal 31 persen. "Itu menurut survei yang didasarkan atas kebutuhan buruh, keluarga buruh, dan masyarakat yang dilakukan KASBI. Untuk bisa dalam garis minimal memenuhi kebutuhan layak adalah upah tahun depan, kenaikan upah harus ditetapkan menjadi 31 persen," ujar Sudaryanto, Humas KASBI. Menurut dia, lahirnya PP nomor 78 tahun 2015 tidak mampu menjawab kebutuhan hidup kaum buruh dan masyarakat luas. Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) M Sidarta kecewa dengan keputusan tersebut. Dari awal, mereka sudah menduga pemerintah tetap ngotot menetapkan penetapan UMK berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015. "PP ini semangat undang-undangnya bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kami juga tidak mengerti kenapa pemerintah pusat, gubernur, sampai daerah, semuanya patuh pada PP nomor 78 rtahun 2015," ujar dia. Meski demikian, pihaknya akan tetap berjuang agar PP tersebut dicabut. Salah satu caranya, mereka berupaya mengajukan hal itu ke hadapan MA dan Selasa 22 November 2016 ini akan terbit putusannya. "‎Melalui gerakan kesejahteraan nasional, kami juga akan melaporkan Presiden karena melawan hukum tidak menjalankan konstitusi. Ke DPRD Jabar maupun DPR RI juga akan akan terus berjuang, tidak akan menyerah karena PP nomor 78 tahun 2015 ini tidak konsituonal," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat