kievskiy.org

Buruh Sepatu Sukabumi Tuntut Upah Minimum Sektoral

RATUSAN buruh Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi tengah berunjukrasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Kamis, 24 November 2016. Mereka menuntut agar pemkab Sukabumi segera merealisasi tuntutan Upah Minimum Sektor (UMS) sepatu.*
RATUSAN buruh Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi tengah berunjukrasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Kamis, 24 November 2016. Mereka menuntut agar pemkab Sukabumi segera merealisasi tuntutan Upah Minimum Sektor (UMS) sepatu.*

SUKABUMI, (PR).- Buruh Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi. Mereka menuntut Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk buruh pabrik sepatu. Unjuk rasa dari tiga perusahaan sepatu berbeda itu mendapat pengawalan ketat personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota sempat melakukan orasi tuntutan. Sambil membawa berbagai atribut dan bendera, para buruh meminta upah sektor sepatu harus direalisasikan perusahaan. Di Sukabumi, baru ada dua sektor perusahaan yang memiliki UMS, salah satunya di bidang air minum dalam kemasan. “Bupati harus segera menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota) untuk sektor sepatu,” kata Koordinator Aksi Serikat Pekerja (SP), Tekstil Sandang dan Kulit (TSK), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, Doni Sudarsono, Kamis, 24 November 2016. Doni mengatakan, penetapan UMSK itu harus segera direalisasikan seiring kebutuhan buruh yang sangat mendesak. “Tuntutan buruh sepatu harus segera direalisasikan,” katanya. Menurut dia, ironis jika Sukabumi belum mempunyai UMSK untuk sektor sepatu. Padahal perusahaan sepatu yang beraktivitas di Kabupaten Sukabumi cukup banyak. Bahkan jumlah karyawannya mencapai puluhan ribu. UMSK bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Menurut aturan, UMS itu besarnya lebih tinggi 5% dari UMK. "Apalagi gubernur telah membuka kesempatan seluas-luasnya UMS ini untuk tahun depan dapat segera direalisasikan seiring UMK sudah diputuskan. Kami menuntut besaran hingga 5% atau disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Sementara keuntungan perusahan sepatu bisa mencapai 300%,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat