kievskiy.org

Lagi, ASN Diduga Terlibat Pilkada

CIKARANG, (PR).- Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali dikaitkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017. Mereka diduga terlibat dalam pemenangan salah satu calon. Hal tersebut diungkapkan langsung Plt Bupati Rohim Mintareja. Rohim mengaku menerima sejumlah laporan terkait adanya sejumlah ASN yang terlibat dalam kampanye. Dari laporan tersebut, para oknum ASN itu diduga mengumpulkan dana untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon. Hanya saja, Rohim enggan menyebutkan siapa oknum tersebut serta pasangan calonnya. “Ada laporan-laporan ke saya ada beberapa oknum UPTD dan para pengawas di Dinas Pendidikan ini mengkoordinir dana untuk membantu salah satu kandidat. Ini yang saya khawatirkan terjadi. Kalau benar terjadi, informasi benar maka perlu ada pencegahan,” kata dia usai mengumpulkan para kepala sekolah SD hingga SMA di Gedung Swatantra Wibawamukti Kabupaten Bekasi, Rabu, 30 November 2016. Laporan tersebut, kata dia, masuk melalui pesan singkat di telepon genggamnya serta di media sosial yang dikelolanya secara pribadi. Rohim mengaku khawatir dengan banyaknya laporan yang masuk padanya. Soalnya bukan kali ini ASN di Pemkab Bekasi terlibat dalam kontestasi Pilkada. “Jika benar terjadi, saya khawatirnya mereka itu tidak tahu jika ASN tidak boleh terlibat di Pilkada. Jika tidak tahu kemudian terbukti, ASN ini kan menjadi korbannya. Maka harus kita cegah,” kata dia. Rohim mengatakan, pihaknya kini tengah menelusuri kebenaran laporan tersebut. Beberapa orang di Dinas Pendidikan telah dimintai keterangan terkait laporan ini. “Sejauh ini belum ada perkembangan lebih lanjut, masih ditelusuri. Nanti jika terbukti, ada perkembangannya saya akan perintahkan inspektorat untuk tindak lanjutnya,” kata dia. Rohim memastikan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada Asn yang terbukti melanggar. Sesuai Peraturan Presiden 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, mereka yang melanggar dapat dikenai teguran hingga pemecatan. “Saya tegaskan untuk netralitas ASN saya tidak main-main, bila terbukti tindakan tegas akan dilakukan,” kata dia. Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Bekasi Bidang Hukum, Iwan Setiono mengatakan, segala laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu harusnya disampaikan pada Panwaslu. Soalnya, segala bentuk pelanggaran tidak bisa ditindaklanjuti tanpa ada laporan resmi. “Harus ada yang melaporkannya. Baru setelah itu kita tindaklanjuti. Kalau pun tidak ada yang melapor, bentuk pelanggaran itu hanya menjadi temuan,” kata dia. Sejauh ini, Panwaslu pun telah menerima sejumlah informasi adanya pelanggaran di berbagai tempat termasuk keterlibatan ASN. Namun, laporan itu tidak dapat ditanggapi soalnya pemberi informasi tidak mau menuangkan dalam bentuk laporan resmi. Dugaan keterlibatan abdi negara ini setidaknya menjadi yang ketiga yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2017. Sebelumnya, beberapa kepala desa dilaporkan karena terlibat dalam rombongan salah satu pasangan calon pada pengundian nomor urut. Setelah itu, sebanyak 22 ASN dilaporkan karena diduga berkampanye untuk salah seorang kandidat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat