kievskiy.org

Sunandar Pimpin DPRD Kabupaten Bekasi

PARA anggota dewan berfoto usai sidang paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jumat, 2 Desember 2016. Dalam sidang tersebut, Sunandar ditetapkan sebagai ketua dewan menggantikan Eka Suria Atmaja.*
PARA anggota dewan berfoto usai sidang paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jumat, 2 Desember 2016. Dalam sidang tersebut, Sunandar ditetapkan sebagai ketua dewan menggantikan Eka Suria Atmaja.*

CIKARANG, (PR).- Anggota Fraksi Partai Golongan Karya, Sunandar, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi. Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat, 2 Desember 2016. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua dari Fraksi Partai Demokrat Mustakim. Sebanyak 32 anggota yang hadir menyatakan setuju penetapan Sunandar sebagai ketua dewan. “Karena sidang paripurna itu tingkatannya tertinggi dan anggota sudah memenuhi syarat, maka Sunandar kami nyatakan resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Mustakim. Sunandar menggantikan ketua sebelumnya yang juga dari Fraksi Golkar, Eka Suria Atmaja. Eka mundur setelah memutuskan maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017. Sesuai aturan yang berlaku, pergantian pimpinan harus berasal dari partai politik yang sama. Dalam proses peralihan ini, tugas Eka saat ini dilaksanakan sementara oleh Wakil Ketua dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jejen Sayuti. Penunjukkan Sunandar sesuai dengan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar nomor B/729/Gokkar/X/2016 tanggal 4 Oktober 2016. Surat tersebut kemudian dilanjutkan dengan penetapan Surat melalui surat keputusan DPRD Kabupaten Bekasi nomor Kep/172.2-DPRD/2016 tentang penetapan calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2014-2019. Meskipun telah ditetapkan namun Sunandar belum resmi bertugas sebagai Ketua Dewan karena belum dilantik. Surat keputusan penetapan ini nantinya akan dikirimkan pada Bupati Bekasi yang selanjutnya disampaikan pada Gubernur Jawa Barat. “Surat ini akan dikirimkan ke Bupati untuk selanjutnya disanpaikan pada Gubernur. Kemudian, gubernur akan menerbitkan surat untuk pelantikan. Untuk itu pelantikannya menunggu surat dari provinsi dalam hal ini Gubernur,” kata dia. Sayangnya, ditemui usai sidang paripurna Sunandar enggan dimintai tanggapan terkait penetapannya. Dalam susunan keanggotaan, Sunandar merupakan Anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan dan keuangan. Dia maju dari daerah pemilihan 1 meliputi Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Setu, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat