kievskiy.org

Satlantas Karawang Bantah Persulit Pemohon SIM

KARAWANG, (PR).- Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Karawang membatah keras pihaknya mempersulit pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, semua proses telah dilakukan sesuai prosedur dan tertata apik. "Kami sama sekali tidak mempersulit semua pemohon SIM. Jika mereka benar-benar mampu saat mengikuti tes, pasti akan lulus dalam satu kali tes," ujar Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Satlantas Polres Karawang, Undang Syarif, Senin 5 November 2016. Menurutnya, apa yang dikeluhkan salah seorang kerabat pemohon SIM, Salim Atmaja, tentang alat uji praktek yang tidak layak, tidaklah benar. Sebab, pihak Satlantas menyiapkan 6 unit sepeda motor dan dua mobil untuk alat uji berkendara. "Pemohon bisa memilih salah satu unit kendaraan tersebut, sesuai kemampuan mereka. Motor dan mobil matik juga kami siapkan," katanya. Disebutkan pula, saat ini pihak Polres menyiapkan pendaftaran pemohon SIM secara online. Mereka bisa mendaftar di mana saja dan kapan saja. Setelah itu, para pemohon SIM dapat menentukan jadwal tes, sesuai dengan kesempatan mereka masing-masing. Kelebihan lain, pemohon tidak perlu bolak-balik ke Mako Polres untuk mendapatkan SIM. "Jika mereka lolos dalam tes tersebut, ya kami kabulkan permohonan SIM-nya. Banyak kok yang lulus dalam satu kali tes," ucapnya. Dikatakan pula, polisi tidak akan menerbitkan SIM bagi mereka yang tidak layak mendapatkannya. Sebab, hal tersebut akan mengancam keselamatan dirinya sedniri dan para pengendara lain. Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Karawang mengeluhkan mekanisme dan proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Karawang. Pasalnya, sepeda motor yang digunakan untuk tes sudah tidak layak pakai, sehingga banyak warga yang gagal tes dalam pembuatan SIM tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat