kievskiy.org

118.287 Jiwa Dicoret dari Daftar Pemilih

SEBANYAK  1.974.831 pemilih ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap pada saat rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Selasa 6 Desember 2016. Sementara 118.287 warga lainnya dicoret karena belum terekam dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik.*
SEBANYAK 1.974.831 pemilih ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap pada saat rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Selasa 6 Desember 2016. Sementara 118.287 warga lainnya dicoret karena belum terekam dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik.*

CIKARANG, (PR).- Sebanyak 118.287 warga yang belum terekam dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik terpaksa dicoret dari Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017. Dengan jumlah yang signifikan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi bisa kekurangan surat suara. Pencoretan itu disepakati dalam penetapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Selasa 6 Desember 2016. Dalam kegiatan tersebut, DPT Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 ditetapkan sebanyak 1.974.831 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 986.531 pemilih laki-laki dan 988.300 pemilih perempuan. "Data tersebut merupakan data bersih, tidak ada jumlah pemilih non KTP elektronik," ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik kepada wartawan usai rapat pleno. Pencoretan warga non KTP elektronik, kata Idham, tidak menghapus hak suara mereka. Jika sebelum hari pencoblosan, 15 Februari 2017, mereka memeroleh KTP elektronik atau memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, mereka dapat memilih. Hanya saja, permasalahannya terdapat pada ketersediaan surat suara. Jika 118.287 jiwa yang tadinya tidak memiliki KTP elektronik kemudian memilikinya dan akan menggunakan hak pilihnya, berarti jumlah surat suara yang diperlukan sebanyak 2.093.118. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, surat suara dicetak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen sebagai surat suara cadangan. Dengan DPT 1,9 juta pemilih, maka surat suara yang akan dicetak untuk Pilkada Kabupaten Bekasi sebanyak 2.024.202 lembar. Jumlah tersebut setelah ditambah 2,5 persen atau 49.371 surat suara cadangan. Dengan demikian, 68.916 jiwa akan kehilangan hak pilih karena kurangnya jumlah surat suara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat