SUKABUMI, (PR).- Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengaku terpukul dengan berulangnya 'Kasus Emon'. Yakni kasus pencabulan yang kali ini menimpa delapan anak-anak di bawah umur dilakukan oleh pelaku berinisial JA (15).
“No komen dulu, tapi terus terang sangat prihatin dengan kasus ini. Sekarang masih ditangani Polres, kita tunggu hasilnya. Kami berharap semua pihak, khususnya orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari perbuatan tidak terpuji,” ujar Muraz, Senin 12 Desember 2016.
Sebelumnya diketahui, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse dan Kriminalitas Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota menerima laporan delapan anak menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku yakni JA (15) sebelumnya adalah korban tindakan serupa yang dilakukan Andri Sobari alias Emon (24) sekitar 2014 lalu.
Adapun Emon terpidana kasus kejahatan seksual masih mendekam dipenjara. Emon diganjar hukuman 17 tahun penjara.
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi, Joko Kristianto mengatakan sebanyak 21 anak dari 45 anak tertular perilaku penyimpangan seks.
Korban kejahatan seksual, tidak hanya menyisakan rasa trauma. “Tapi terindikasi sebagian besar korban tertular berperilaku serupa dengan pelaku,” katanya. ***