kievskiy.org

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor yang Beraksi di Depok

DEPOK, (PR).- Aparat Kepolisian Sektor Sukmajaya Kota Depok menangkap empat tersangka komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Depok. Empat unit sepeda motor berhasil digasak tersangka di sejumlah tempat. Empat tersangka tersebut adalah Bima Dwi Darmawan (21), Ilham Alfyan Santes (24), Feri Hermawan (25), Ishak (26). Aksi kriminal itu terbongkar setelah mereka mencuri sepeda motor milik Lukman Adi Supriyanto (27) di Jalan Rumah Tahanan Militer (RTM), Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Sabtu, 10 Desember 2016 sekira pukul 00.30 WIB. Polisi sudah curiga dengan gelagat para tersangka sebelum beraksi. "Muter-muter (kelilling-keliling) membawa kunci leter T," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sukmajaya Suleman dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Rabu, 14 Desember 2016. Dengan berputar-putar, para tersangka memastikan target sepeda motor yang akan dicuri. Namun, aksi kriminal tersebut tercium Korps Bhayangkara yang segera menangkap tersangka. Dari hasil pengembangan, tersangka juga sempat menggasak sepeda motor di Jalan Cimpaeun, Gang Duri, RT 01 RW 05, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos pada 10 November 2016. Total sebanyak 4 unit sepeda motor berhasil digasak para tersangka. Dalam aksinya para tersangka berbagi peran. "Bima pemetik, joki Ilham dan Feri, penadah Ishak," ujar Suleman. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat