kievskiy.org

2017, Dilarang Bawa Botol AMDK dan Tissue Basah ke Gede Pangrango!

SEJUMLAH pendaki membawa turun sampah sisa pendakian di Gunung Gede, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) akan menerapkan aturan larangan membawa botol AMDK dan tissue basah mulai 2017 mendatang.*
SEJUMLAH pendaki membawa turun sampah sisa pendakian di Gunung Gede, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) akan menerapkan aturan larangan membawa botol AMDK dan tissue basah mulai 2017 mendatang.*

BOGOR, (PR).- Mulai tahun 2017 mendatang, pengunjung Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) akan dilarang membawa dua benda yang biasanya ada dalam daftar perbekalan mendaki. Dua benda tersebut yakni botol air minum dalam kemasan (AMDK) sekali pakai, dan juga tissue basah. Kepala Seksi Wilayah 1 TNGGP Ardi Andono menuturkan, pihaknya akan menerapkan aturan larangan membawa botol AMDK dan tissue basah di kawasan TNGGP mulai April 2017 mendatang. "Mulai tahun depan kami akan terapkan regulasi baru tersebut. Pengunjung dan juga pendaki dilarang membawa botol AMDK dan tissue basah," ujarnya dalam diskusi 'Mewujudkan Kegiatan Petualangan yang Aman dan Ramah Lingkungan', Lomba Kebut Gunung (LKG) Vanaprastha, di Balai TNGGP, Jumat 16 Desember 2016 lalu. Ardi mengungkapkan, regulasi tersebut akan diterapkan setelah melalui proses kajian yang cukup panjang. Pihaknya melakukan kajian terhadap sampah hasil pendakian yang ada di kawasan Gunung Gede Pangrango selama dua tahun terakhir. Hasilnya, diketahui bahwa sampah botol AMDK dan juga tissu basah adalah sampah yang paling mendominasi. Karena itu, dia menuturkan, pihaknya akan memulai memberlakukan peraturan tersebut untuk mengurangi produksi sampah yang dihasilkan pendaki. Dia menjelaskan, selama ini botol-botol AMDK yang ditinggalkan pendaki dikelola warga sekitar. Dengan cara dipisahkan dari sampah lainnya untuk kemudian dijual ke pengepul. "Namun tissue basah ini selalu jadi persoalan. Karena kita tahu penggunaannya untuk apa (saat mendaki-red). siapa yang mau membersihkan tissue basah? dan tissue basah ini juga tidak bisa terurai, sehingga mencemari lingkungan," tuturnya. Dengan larangan membawa botol AMDk dan juga tissue basah, diharapkan mendorong kesadaran pendaki untuk lebih peduli terhadap lingkungan, dengan mengurangi potensi sampah yang diproduksi. "Kita akan lakukan bertahap. Mulai dari Botol AMDK dan tissue basah dulu," ucapnya. Permasalahan sampah memang menjadi sebuah tantangan besar yang dihadapi dalam dunia pendakian. Di Gunung Gede Pangrango saja, berdasarkan data pengelola TNGGP, dalam satu tahun dihasilkan lebih dari 500 kg sampah, dan lebih dari 15 ton kotoran manusia. Masalah tersebut dapat berdampak serius pada pencemaran air. Dan pelestarian alam TNGGP sangat penting, karena merupakan sumber mata air bagi empat Daerah ALiran Sungai (DAS) yakni Citarum, Ciliwung, Cimandiri, dan Cisadane. Dengan memberlakukan peraturan tersebut, TNGGP akan menjadi Taman Nasional pertama di Indonesia yang memberlakukan larangan membawa botol AMDK dan tissue basah. Belum ada taman nasional lainnya di tanah air yang berani memberlakukan larangan tersebut. Adapun di luar negeri, larangan membawa botol AMDK diterapkan oleh pengelola Gunung Kilimanjaro. Disana, pendaki hanya diperkenankan membawa botol air minum isi ulang yang bisa digunakan kembali (reusable). Jika tidak, bisa dikenai sanksi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat