kievskiy.org

Uang Lusuh tak Boleh Beredar di Masyarakat

Kepala Bank Indonesia, Cirebon, M Abdul Majid Ikram saat memberikan penjelasan menyangkut peredaran uang palsu dan uang lusuh, di alun-alun kota Majalengka saat pencanangan “Majalengka bebas uang lusuh dan uang palsu”.***
Kepala Bank Indonesia, Cirebon, M Abdul Majid Ikram saat memberikan penjelasan menyangkut peredaran uang palsu dan uang lusuh, di alun-alun kota Majalengka saat pencanangan “Majalengka bebas uang lusuh dan uang palsu”.***

MAJALENGKA, (PR).- Bupati Majalengka ancam laporkan pimpinan bank manapun untuk segera dimutasikan bila tidak mengakomodir masyarakat Majalengka untuk melakukan penukaran uang lusuh ke bank, untuk diganti dengan uang baru atau layak pegang. Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka Sutrisno dihadapan Kepala Bank Indonesia M Abdul Majid Ikram serta seluruh pimpinan bank konvensional yang ada di Kabupaten Majalengka, di Alun-alun Kota Majalengka saat melakukan pencanangan “Majalengka bebas uang lusuh dan uang palsu”,Minggu 18 Desember 2016. “Kalau ada bank yang menolak penukaran uang lusuh segera laporkan ke saya, pimpinan bank seperti ini harus pindah dari Majalengka ke tempat jauh, bank jangan hanya menarik uang rakyat tapi juga harus melayani persoalannya, uang lusuh jangan lagi beredar di masyarakat,” ungkap Bupati. Bukan hanya tidak layak pegang, uang lusuh dapat menjadi salah satu pemicu beragam penyakit. Kepala Bank Indonesia, Cirebon, M Abdul Majid Ikram mengatakan, saat ini tingkat peredaran uang lusuh di masyarakat cukup tinggi. kondisi tersebut diduga akibat ketidaktahuan masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari uang lusuh tersebut serta minimnya informasi kalau uang lusuh bisa ditukarkan ke bank. Dilakukannya pencanangan bebas uang palsu dan lusuh di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) menurut Abdul Majid, terkait tinginya peredaran uang palsu dan uang lusuh yang terjadi di Indonesia yang berdampak pada kerugian masyarakat kecil. Karena hampir sebagian besar sasaran peredaran uang palsu terjadi di tingkat pedagang kecil. Berdasarkan data yang dimiliki BI, peredaran uang palsu di Kabupaten Majalengka pada tahun Tahun 2016 sebanyak 420 lembar dengan pecahan Rp 50.000, tahun sebelumnya peredaran uang palsu selama 6 bulan atau terhitung Juli hingga Desember sebanyak 289 lembar dengan pecahan yang sama. Sedangkan di wilayah Ciayumajakuning di tahun 2016 peredaran uang palsu mencapai sebanyak 6.081 lembar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat