kievskiy.org

Dinilai Banyak Pasal Rancu, Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi Digugat

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. /Tommi Andryandy PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi nomor 2 tahun 2019 digugat. Sejumlah pasal disebut berbenturan dengan sejumlah regulasi yang berada beberapa tingkat di atasnya.

Setidaknya terdapat delapan pasal yang digugat. Mayoritas pasal tersebut mengatur tentang pemilihan wakil bupati yang dalam satu tahun terakhir ini kerap menuai polemik.

"Gugatan inisiatif atas nama pribadi ini saya layangkan ke Gubernur Jawa Barat ditembuskan ke Kemendagri dan DPRD Kabupaten Bekasi serta Penjabat Bupati Bekasi agar peraturan itu dibatalkan," kata penggugat yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo, di Cikarang.

Rahmat menyebut sejumlah pasal yang digugat itu dinilai bermasalah sebab berbenturan dengan aturan di atasnya. Pasal demi pasal itu berkaitan dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

Baca Juga: Hasil Akhir Liga Champions Man Utd vs Villarreal: Cristiano Ronaldo Jadi Pahlawan Pada Menit Akhir

"Setidaknya ada beberapa pasal yang saya gugat, karena pasal dan ayat yang disusun DPRD tidak memenuhi asas kejelasan rumusan dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.

Pasal-pasal itu meliputi pasal 32, pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), pasal 50, serta pasal 51. Penyusunan materi yang tertuang dalam pasal tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan diatasnya yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana perubahan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

"Jadi kalau kita perhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan, terutama di pasal-pasal yang mengatur soal pemilihan Wakil Bupati Bekasi," katanya.

Selain itu, sejumlah pasal lainnya yang dinilai bermasalah yakni pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), pasal 41, pasal 43, serta pasal 49. Menurut Rachmat, keempat pasal tersebut memiliki materi muatan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat