kievskiy.org

Menggandakan Uang dengan Kemenyan Apel Jin

Kasatreskrim Polres Sumedang  Budi Nuryanto tengah memperlihatkan barang bukti gepokan uang palsu pecahan Rp 100.000  yang disita dari tangan para pelaku kasus penggandaan uang di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung,  Sumedang, Rabu 21 Desember 2016.
Kasatreskrim Polres Sumedang Budi Nuryanto tengah memperlihatkan barang bukti gepokan uang palsu pecahan Rp 100.000 yang disita dari tangan para pelaku kasus penggandaan uang di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Sumedang, Rabu 21 Desember 2016.

SUMEDANG, (PR).- Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penggandaan uang yang dilakukan 4 tersangka. Dari 4 tersangka, 2 tersangka sudah ditangkap dan 2 tersangka lainnya hingga masih DPO (daftar pencarian orang). Dua tersangka yang sudah diamankan. berinisial AH alias H. Kholil Ibrohim dan DS alias Anwar. Sementara pelaku yang DPO, berinisial AR dan UR. “Untuk tersangka yang masih DPO, hingga kini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Sumedang Agus Iman Rifa’i melalui Kasatreskrim Polres Sumedang, Budi Nuryanto di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Sumedang, Rabu 21 Desember 2016. Ia mengatakan, kasus tersebut diawali para pelaku dengan membujuk para korban. Mereka melakukan rekayasa kebohongan dengan menjanjikan bisa menggandakan uang secara gaib. Aksi penipuan itu, dilakukan di dalam mobil korban di wilayah Desa Mekargalih, Kecamatam Jatinangor. Setelah melakukan kebohongan ritual penggandaan uang, korban disuruh keluar mobil. Saat itu juga, uang milik korban yang akan digandakan dibawa kabur. “Akibat kasus penggandaan uang, korban warga Palembang menderita kerugian sebesar Rp 200 juta. Dari keterangan tersangka, kasus penggandaan uang itu sudah dilakukan 17 kali sejak tahun 2012. Mereka beroperasi, tak hanya di Sumedang, melainkan di Garut. Tasikmalaya dan Bandung. Kasus ini, tidak ada kaitannya dengan penggandaan uang Dimas Kanjeng,” katanya. Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan cukup banyak, seperti airsoft gun berikut pelurunya, uang palsu senilai Rp 40 juta, beberapa unit telepon genggam, beberapa stempel, 5 buah keris, kemenyan apel jin, 4 cincin batu akik, minyak wangi bisi, tasbeh kayu dan beberapa lembar kertas doa tulisan arab. “Uang hasil penipuannya, dibelikan satu unit mobil, TV LCD, perhiasan emas 39 gram, tanah 16 tumbak, termasuk dibelikan airsoft gun. Perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Budi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat