kievskiy.org

140 Perusahaan di Jabar Ajukan Penangguhan UMK 2017

BANDUNG, (PR).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan, sekitar 140 perusahaan dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2017.

"Dari total perusahaan yang mengajukan penangguhan, paling banyak berasal dari Kabupaten Bogor dan Bekasi. Hingga batas akhir pengajuan permohonan penangguhan pada 21 Desember, ada sekitar 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Kadisnakertrans Jawa Barat Ferry Sofwan seperti diwartakan Antara, Senin 26 Desember 2016.

Ia belum mengetahui secara pasti perusahaan sektor apa saja yang mengajukan penangguhan UMK 2017 karena saat ini Dinas masih melakukan pendataan untuk mengelompokkan jenis-jenis usahanya.

"Kalau untuk sektor usaha apa, belum ada pengelompokan, baru rekapitulasi  per daerahnya. Paling banyak itu ada di Kabupaten Bogor dan Bekasi," kata dia.

Menurut Ferry, saat ini Disnakertrans Jawa Barat juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 dan akan mencocokkan data-data yang diberikan perusahaan dengan fakta di lapangan.

Setelah proses itu dilakukan, pada 21 Januari 2017 mendatang baru akan diketahui perusahaan mana saja yang disetujui atau ditolak penangguhannya.

"Jadi, untuk keputusannya melalui Keputusan Gubernur yang menetapkan perusahaan mana saja yang disetujui penangguhan pelaksanaan UMK 2017," ujarnya.

Oleh karena itu, Disnakertrans Jawa Barat belum bisa memastikan apakah jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan meningkat atau berkurang dari tahun sebelumnya.

"Kami harus lihat berapa perusahaan yang disetujui penangguhannya lewat Kepgub," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat