kievskiy.org

Pura-pura Kaget, MR Ambil Kembali Bayi yang Dibuangnya

MAJALENGKA, (PR).- Polres Majalengka menetapkan dua orang  tersangka atas penemuan bayi  di depan rumah MR (49), di Dusun Lohjinawi RT 3 RW 5 Desa Buntu Kecamatan Ligung, pada Minggu, 25 Desember 2016.

Hasil pemeriksaan sementara, MR mengaku malu anaknya ER (17) melahirkan tanpa ikatan pernikahan. Sehingga begitu anaknya melahirkan bayi dirumahnya dengan pertolongannya, MR langsung meminta anaknya untuk menyimpan bayi tersebut di depan rumah, setelah itu anaknya langsung pura-pura tidur kembali di kamarnya. Namun beberapa jam kemudian bayi tersebut segera diambil MR seolah-olah dia menemukan bayi.

MR mengaku penemuan bayi diawali dengan terdengarnya suara seperti kucing mengeong pukul 2.00 dini hari. Disusul oleh suara tangisan bayi, dia kemudian keluar rumah. Setelah diketahui ada bayi, langsung dibawa ke dalam rumah. Setelah itu dia melaporkan penemuan bayi kepada Ketua RT setempat serta  aparat desa langsung melaporkannya ke Polsek Ligung.

Sekitar pukul 05.30 WIB Kapolsek beserta Kepala UPTD Puskesmas dan Bidan Desa segera melakukan pemeriksaan kesehatan bayi. Beberapa hari terakhir, bayi diasuh Ketua Posyandu Desa Ligung. Polisi akhirnya mengetahui bahwa MR adalah nenek dari bayi malang tersebut.

Atas persekongkolan ibu dan anak ini, keduanya dijerat dengan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat