kievskiy.org

Belum Semua Aset Pangandaran Diserahkan Ciamis

Plang berisi keterangan aset milik Pemkab Pangandaran di Pasar Parigi, Kabupaten Pangandaran, Senin 2 Januari 2016. Meski sudah berpisah lebih dari 4 tahun, belum semua aset diterima Kabupaten Pangandaran dari Pemkab Ciamis.
Plang berisi keterangan aset milik Pemkab Pangandaran di Pasar Parigi, Kabupaten Pangandaran, Senin 2 Januari 2016. Meski sudah berpisah lebih dari 4 tahun, belum semua aset diterima Kabupaten Pangandaran dari Pemkab Ciamis.

PARIGI, (PR).- Meski sudah berpisah lebih dari empat tahun, belum semua aset milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran diserahterimakan oleh Pemkab Ciamis. Padahal batas waktu penyerahan aset berdasarkan aturan Undang-Undang sudah terlampaui. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, ketentuan penyerahan aset ini tertera dalam Bab V tentang Personel, Aset, dan Dokumen. Dalam Pasal 14 poin (3) disebutkan, penyerahan aset dan dokumen dilakukan paling lambat tiga tahun sejak pelantikan Pejabat Bupati Pangandaran. Dalam pasal lain dijelaskan, aset yang dimaksud salah satunya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Ciamis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pangandaran. Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari pun mengakui adanya sejumlah aset yang belum diserahkan dari Pemkab Ciamis. Dua di antaranya adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Undang-Undang sudah menggariskan bahwa aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak harus sudah diserahkan pada daerah otonomi baru secara bertahap maksimal tiga tahun. Sekarang sudah empat tahun lebih, ya? Yang belum itu pertama PDAM, sama BPR BKPD (Bank Karya Produksi Desa),” kata Adang. Dia mengatakan, Pemkab Pangandaran sudah sering mempertanyakan hal ini pada Pemkab Ciamis. Termasuk dalam sejumlah pertemuan. Namun dia mengakui terdapat beberapa hal teknis yang belum rampung. Termasuk ada perbedaan persepsi dan keinginan antara daerah induk dengan daerah otonomi baru tersebut. “Tinggal menyinkronkan saja,” ujar dia. Untuk saat ini, dari kedua aset itu, BPR BKPD diakui lebih memiliki nilai. Sementara PDAM, kalaupun diserahkan pada Pemkab Pangandaran, maka harus dilakukan pembenahan terlebih dahulu. Hal itu karena target konsumennya belum terbentuk. Mayoritas warga di Kabupaten Pangandaran masih mengandalkan air permukaan dengan menggunakan pompa. Kalaupun terdapat masyarakat yang sudah memasang saluran PDAM, hanya digunakan ketika musim kemarau. “BPR yang besar, kalau PDAM diserahkan juga pirugieun,” ujar Adang berseloroh. Meski diperkirakan terdapat aset yang merugikan, Pemkab Pangandaran tetap memandang penting penyerahan seluruh aset dari Pemkab Ciamis. Untuk itu pula, sebuah tim penyelesaian aset sudah dibentuk. Mereka mulai bergerak Januari 2017 ini. Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata menyebut, setidaknya terdapat dua tugas utama dari tim itu. Selain mengurus aset-aset yang belum diterima, tim ini juga mengurusi aset yang sudah dibawah Kabupaten Pangandaran namun belum terdata dengan baik. Pasalnya, terdapat sejumlah aset dengan nilai total sekitar Rp 70 miliar, namun belum terdata keberadaan fisik aset tersebut. Belum tertatanya aset-aset ini pula yang menyebabkan Kabupaten Pangandaran tidak mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangannya. “Jadi ini bukan masalah nilai aset yang lumayan atau apa, ini masalah Undang-Undang,” ujar Jeje. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat