kievskiy.org

Empat Perkara Korupsi Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

KARAWANG, (PR).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam waktu dekat bakal meningkatkan empat berkas kasus korupsi ke penuntutan dan satu kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Empat perkara tersebut dua di antaranya merupakan limpahan dari Kepolisian Resor Karawang.

"Awal Januari ini berkas penuntutan akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor. Sementara untuk kasus korupsi yang akan naik ke penyidikan belum bisa saya sebutkan karena masih menunggu penetapan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari setempat, Titin Herawati Utara, di kantornya, Rabu, 4 januari 2017.

Disebutkan, empat perkara yang akan dilimpahkan ke pengadilan adalah perkara korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang yang dipisah menjadi dua berkas perkara dengan tersangka Nandang Rukhyatna dan Abdullah. Dua berkas perkara lainnya adalah korupsi yang dilakukan Kepala Desa Parung Mulya, Asep Kadarusman dan perkara korupsi alokasi dana desa (ADD) dengan tersangka Komarudin.

Dalam kasus korupsi  KPU, kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 2,6 miliar. Sementara kerugian negara untuk kasus korupsi yang menjerat Kades Parungmulya, Asep Kadarusman, mencapai Rp 2,7 miliar.

Untuk kasus korupsi dana ADD yang menjerat Kades Cilewo, Komarudin, kerugian mencapai Rp 100 juta. "Kerugian negera ini muncul berdasarkan hasil dari BPKP," katanya.

Titin mengungkapkan, seluruh berkas perkara berikut tersangka dan alat bukti serta dokumen lainnya, siap untuk dilimpahkan Kepengadilan Tipikor Bandung. Pihaknya juga sudah mempersiapkan jaksa penuntut umum untuk menangani masing-masing perkara yang akan disidangkan nanti. "Kami sudah siap untuk sidang. Bahkan  sudah membentuk tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam persidangan nanti," katanya.

Menurut Titin, selain melimpahkan empat perkara korupsi ke penuntutan, penyidik kejari Karawang juga akan meningkatkan status salah satu perkara korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. Dari 6 perkara korupsi yang saat ini ditangani penyidik kejaksaan ditingkat penyelidikan baru satu perakara yang rencananya akan dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

Hanya saja Titin belum mau menyebutkan kasus korupsi yang akan naik ke penyidikan. "Nanti kalau waktunya sudah tepat akan kita umumkan," katanya.

Ketika ditanya target penanganan korupsi di tahun 2017, Titin mengaku akan meningkatkan kinerja sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi. "Penanganan perkara korupsi akan kami tingkatkan dibandingkan tahun 2016," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat