kievskiy.org

Pemkab Kesulitan Pantau Penerapan UMK Sektor Informal

SEJUMLAH pekerja di sebuah pabrik garmen sedang mengemas kain di Kabupaten Majalengka, beberapa waktu lalu.*
SEJUMLAH pekerja di sebuah pabrik garmen sedang mengemas kain di Kabupaten Majalengka, beberapa waktu lalu.*

MAJALENGKA, (PR).- Akibat minimnya jumlah pegawai, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Majalengka kesulitan melakukan pemantauan terhadap upah kerja bagi para pekerja di sejumlah tempat termasuk sektor informal yang mempekerjakan banyak orang. Mereka belum bisa memastikan apakah upahnya sudah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) atau belum.

Menurut keterangan Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan Sangap Sianturi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Majalengka, hal itu terjadi akibat minimnya pegawai di kantornya. Selain itu, petugas disulitkan oleh tertutupnya informasi dari para pekerja ataupun majikannya yang selalu tidak bersedia menyebutkan berapan nilai gaji yang diterimanya.

"Kami sekarang memiliki tiga seksie namun stafnya hanya 1 orang, sementara jumlah industri yang harus dipantau mencapai 600 lebih, sehingga pekerjaan apapun dikerjakan kasie dan bidang. Ini layaknya manajemen tukang cukup, ya mencukur ya jadi tukang sapu,” kata Sangap Sianturi.

Hanya, yang paling prinsip menurut dia, sulitnya melakukan pemantauan upah kerja di beberapa tempat, para pekerja tidak bersedia menyebutkan nilai upah yang diterimanya mereka hanya mengatakan cukup, namun tak jelas apakah sesuai UMK atau tidak. Demikian juga dengan majikannya yang hanya menjawab "mereka ini bekerja sambil nunggu menikah, jadi tidak perlu lapor Dinas Tenaga Kerja".

Lain halnya dengan para pekerja di perusahaan-perusahaan besar, ketika upah yang diterimanya tidak sesuai UMK maka mereka langsung mengadu atau demo, karena para pekerja di pabrik-pabrik besar telah memiliki serikat buruh sendiri-sendiri dan lebih paham hak-haknya. Selain itu, kebanyakan buruh di sejumlah parbrik menjadi pekerja borongan sehingga banyak buruh yang menerima upah melebihi UMK.

Disinggung soal penerapan UMK, Sangap mengatakan, hingga saat ini tidak pengusaha yang mengajukan keberatan untuk membayar UMK terhadap para pekerjanya. UMK di Kabupaten Majalengka tahun 2017 sebesar Rp 1.525.632.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat