kievskiy.org

Pembahasan Besaran Kenaikan UMK di Subang Deadlock

RAPAT pembahasan upah minimum sektoral kabupaten Subang yang berlangsung hingga Selasa malam di Kantor Disnakertran Subang tersebut belum juga ada titik temu. Rapat Depekab ditutup tanpa ada hasil kesepakatan.
RAPAT pembahasan upah minimum sektoral kabupaten Subang yang berlangsung hingga Selasa malam di Kantor Disnakertran Subang tersebut belum juga ada titik temu. Rapat Depekab ditutup tanpa ada hasil kesepakatan.

SUBANG, (PR).- Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Subang tahun 2017 mengalami deadlock, hingga rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Subang berakhir belum ada titik temu mengenai besaran kenaikan antara Apindo dan perwakilan buruh/serikat pekerja. "Rapat pembahasan upah sektoral hingga akhir tak mencapai kesepakatan. Apindo minta waktu, kalau buruh sudah tuntas, mereka sudah mengeluarkan besaran kenaikannya, yaitu sektor satu 9 persen, dua 10 persen, dan sektor tiga 11 persen. Sepertinya buruh tetap pada pendiriannya tak akan mundur lagi. Jadi kami tinggal menunggu kepastian dari Apindo," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Subang, Daeng Makmur Thaher, Rabu 11 Januari 2017. Dia mengungkapkan setelah melalui pembahasan alot, dan tak ada juga titik temu antara perwakilan buruh dan apindo, akhirnya rapat depekab ditutup tanpa ada keputusan. Sedangkan jadwal pembahasan lanjutannya belum bisa ditentukan. Sebab itu tergantung kepada keputusan dari Apindo. "Depekab tinggal nunggu kepastian dari Apindo, mereka minta waktu, dan janjinya akhir Januari tahun ini, sudah ada keputusan," ujarnya. Ketua Apindo Kabupaten Subang, Oo Irtotolisi membenarkan pembahasan UMSK Subang mengalami deadlock. Sebab dalam menentukan besaran nilai kenaikannya, Apindo akan menyampaikan terlebih dulu kepada para pengusaha. "Kami akan bahas dulu dengan para pengusaha terkait angka besaran kenaikannya. Kami tak bisa menentukan, apa yang dibahas dalam rapat depekab akan disampaikan, selanjutnya pengusaha yang menentukannya," ujarnya. Dijelaskan Oo, Apindo tak mempunyai mandat dalam memberikan persetujuan, sehingga hasil rapat dengan depekab terlebih dulu akan dibahas internal Apindo dengan para pengusaha sampai ada kesepakatan," katanya. Dikatakan Oo, yang berhak menentukan besaran dan kesanggupan membayar UMSK itu para pengusaha, sehingga apindo akan membahas lagi hasil rapat depekab. Apabila sudah ada kesepakatan diantara pengusaha, apindo akan segera menyampaikan ke depekab. "Hasil rapat depekab kemarin belum dibahas, nanti bila sudah selesai pembahasannya dan ada kesepakatan dari para pengusaha, akan segera kami sampaikan hasilnya. Kalau kami, ingin bisa secepatnya ada keputusan. Walaupun masih ada waktu, tapi lebih cepat akan lebih baik," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat