kievskiy.org

Nace: Dugaan Suap Bupati Karawang tak Mengejutkan

MASSA yang tergabung dalam Perhimpunan Masyarakat Desa Hutan Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016 lalu. Dalam Aksinya mereka menuntut penegakan hukum di kawasan hutan Teluk Jambe, Karawang dengan menindak tegas para perambah.*
MASSA yang tergabung dalam Perhimpunan Masyarakat Desa Hutan Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016 lalu. Dalam Aksinya mereka menuntut penegakan hukum di kawasan hutan Teluk Jambe, Karawang dengan menindak tegas para perambah.*

KARAWANG, (PR).- Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk PT Pertiwi Lestari yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang ternyata dipertanyakan pula oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Nace Permana. Dia menduga penerbitan IMB tersebut tidak didahului kajian teknis dan survey lapangan, seperti yang dilakukan terhadap perusahaan lain.

Menurut Nace, indikasi ke arah itu terlihat dari waktu penerbitan IMB yang terbilang cepat. "Jarak antara surat permohonan hingga IMB itu keluar hanya memerlukan waktu dua pekan saja," kata Nace Permana, Selasa, 17 Januari 2017.

Disebutkan, sejak awal dirinya sudah menduga jika izin IMB untuk PT PL diwarnai konspirasi pihak pengusaha dengan Pemerintah Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, Nace mengaku tidak kaget saat Ketua Legiun Veteran Indonesia (LVRI) Karawang, Dadang S Muchtar melontarkan tuduhan terjadi suap dalam kasus tersebut.

Menurut Nace, IMB untuk PT PL di atas lahan seluas 700 hektare di Desa Margakaya, Margmulya, dan Wanajaya, Telukjambe itu memang bermasalah. Hal itu terjadi akibat tidak profesionalnya pejabat BPMPT dalam menerbitkan perizinan. Disebutkan, sebelum izin itu terbit, BPMPT seharusnya melihat kondisi di lapangan dan historis tahan tersebut. "BPMT harus melakukan survey lapangan dan melihat data pendukung sebagai syarat pembuatan IMB serta tapal batas lahan itu," kata Nace.

Menurut Nace, jika BPMPT profesional, pasti akan tahu jika lahan tersebut masih disengketakan oleh sejumlah pihak. "Buktinya, begitu IMB ke luar masyarakat baru mengetahui lahanya diklaim milik PT PL. Merekapun langsung beraksi," katanya.

Nace mengatakan,  pernyataan Ketua LVRI Karawang yang juga anggota Komisi II DPR RI, Dadang S Muchtar yang menduga ada uang pelicin yang mengalir ke Bupati Karawang Cellica Nurachadiana dalam penerbitan IMB seluas 700 hektare untuk PT PL cukup beralasan. Sebab, Cellica diyakini mengetahui lahan itu masih menjadi objek sengketa, namun IMB tetap diterbitkan.

"Bupati pasti mengetahui lahan tersebut dalam sengketa.  Itu kasus besar dan Pemkab Karawang sempat menjadi mediator dalam sengketa tersebut," kata Nace.

Dihubungi terpisah Bupati Cillica Nurrachadiana, enggan berkomentar banyak tentang kasus tersebut. Dia menyarankan wartawan mengkonfirmasi hal itu ke BPMPT.

"Pak Sekda tolong fasilitasi BPMPT untuk memberikan keterangan kepada awak media," ujar Cellica kepada Sekda Teddy Ruspendi Sutisna, ketika ditanya terkait persoalan tersebut, di kantornya, Selasa, 17 Januari 2017.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat