kievskiy.org

Wartawan Laporkan Ketua Forum BPD Bekasi ke Polisi

CIKARANG, (PR).- Forum wartawan Bekasi mendatangi Markas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten. Dalam kedatangan ini, para pewarta melaporkan Ketua Forum Badan Pemusyawaratan Desa Kabupaten Bekasi Zuli Zulkifli atas tuduhan mencemarkan nama baik. Zuli dianggap telah mencemarkan profesi wartawan di media sosial. “Itu komentarnya di media sosial, Facebook. Kami meyakini hal tersebut berbenturan dengan profesi kami. Tidak seharusnya terlapor menyatakan hal tersebut,” kata perwakilan wartawan, Mochamad Risansyah, Senin, 30 Januari 2017. Para pewarta di Bekasi menyesalkan ungkapan Zuli yang telah menyakiti profesi para jurnalis. Padahal, selama ini para wartawan telah mengenalkan baik Zuli. Namun, diungkapkan Risan, sangat disayangkan keakraban media dengan Zuli tercoreng dengan komentar yang keliru. “Terlapor ini dikenal akrab dengan media, dia aktif di berbagai kegiatan dan juga Forum BPD, tapi komentar dia bikin teman-teman media kecewa. Ini bentuk respons agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena bukan sembarang tapi komentar itu tentunya tersebar di dunia maya,” ucap Risan, pewarta dari Fakta Bekasi. Laporan yang dibuat para pewarta ini berkaitan dengan komentar Zuli pada akun Facebook bernama Arip Rahman Hakim pada 23 Januari 2017. Saat itu, Arip mengunggah foto persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung atas perkara korupsi Islamic Center Kabupaten Bekasi. Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Porkas Pardamean itu, menghadirkan Bupati non aktif Neneng Hasanah Yasin. Sejumlah wartawan dari Bekasi pun hadir di persidangan guna meliput kesaksian Neneng. Foto kesaksian Neneng itu diunggah Arip yang kemudian mendapat berbagai komentar, salah satunya Zuli. Namun, sayangnya komentar Zuli dianggap tidak etis. Dalam komentarnya, Zuli secara tidak langsung menyebut wartawan sebagai “pasukan kupret”. “Coba tebak siapa yg ambil gambar di belakang ibu bupati Hahaha pasukan Kupret,” tulis Zuli yang kemudian disesalkan para wartawan. “Ini berkaitan dengan dunia kami, profesi yang kami jalani. Tidak seharusnya terlapor mengungkapkan hal tersebut. Disayangkan juga karena setelah komentar tersebut, profesi wartawan menjadi perbincangan, menjadi olok-olok. Untuk itu kami upayakan dalam proses hukum,” ujar pewarta lainnya, Dede Kurniawan. Zuli dilaporkan dengan nomor laporan LP/103/61-SPKT/K/I/2017/Restro Bekasi dengan pelapor atas nama Dede Kurniawan (27). “Dugaannya tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atau Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3,” kata Dede.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat