kievskiy.org

Pengiriman 8 Calon TKI Ilegal Digagalkan

DELAPAN perempuan yang menjadi korban penipuan pengiriman TKI ilegal berada di Mapolres Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis 2 Februri 2017. Mereka hampir dikirim sebagai tenaga kerja ke Timur Tengah secara ilegal di tengah berlakunya moratorium tenaga kerja ke sejumlah negara tersebut.*
DELAPAN perempuan yang menjadi korban penipuan pengiriman TKI ilegal berada di Mapolres Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis 2 Februri 2017. Mereka hampir dikirim sebagai tenaga kerja ke Timur Tengah secara ilegal di tengah berlakunya moratorium tenaga kerja ke sejumlah negara tersebut.*

CIANJUR, (PR).- Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku kasus perdagangan manusia (human trafficking) dengan modus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara Timur Tengah. Besaran imbalan yang diperoleh pelaku dalam setiap pengiriman disebut mencapai belasan juta rupiah.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, Benny Cahyadi, hal tersebut menjadi alasan utama pelaku berinisial S (53) menjadi penyalur TKI ke Timur Tengah. Padahal, diketahui sejak 2011 lalu moratorium berlaku untuk pengiriman TKW ke negara-negara di kawasan tersebut. "Penangkapan ini berdasarkan laporan banyaknya pemberangkatan TKI ke Timur Tengah. Setelah ada penyidikan, kami mendapat pelaku dan mengamankan 8 perempuan yang menjadi calon TKI sekaligus korban," ujar Benny, Kamis 2 Februari 2017.

Benny mengatakan, pelaku merekrut tenaga kerja dari berbagai wilayah di Cianjur dengan mengiming-imingi korbannya untuk bekerja di luar negeri. Diketahui, dalam beberapa tahun aksinya, pelaku telah memberangkatkan lebih dari 100 orang tenaga kerja. Pelaku menerima upah sebesar Rp 15 juta dari setiap tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri.

Berdasarkan hasil pengakuan pelaku, aksi pengiriman TKI itu telah berlangsung sejak 2010 lalu ketika moratorium belum berlaku. Setelah keluarnya moratorium dari pemerintah, pelaku sempat berhenti tapi aksi kembali dimulai setelah adanya permintaan dari agensi TKI. "Pelaku diberitahu kalau pengiriman sudah boleh dilakukan lagi, makanya kembali beraksi. Dia tidak tahu kalau moratorium berlaku saat itu," jelasnya usai gelar perkara di Mapolres Cianjur.

Terungkapnya aksi pengiriman TKI ilegal itu pun turut mengungkap fakta, bahwa jaringan penyalur TKI ilegal sudah terstruktur secara luas. Bahkan, di Jakarta ditemukan tempat penampungan para TKI yang akan diberangkatkan. Hal itu pun membuat jajaran kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan mata rantai pelaku trafficking bermodus TKI. Saat ini, pelaku yang telah berhasil diamankan dikenakan Pasal 102 Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu, sejumlah calon TKI yang ditemui mengungkapkan, tidak mengetahui berlakunya moratorium pemberangkatan TKI ke sejumlah negara di Timur Tengah. Selain itu, upah yang besar membuat mereka semakin tergiur meski mendapatkan informasi yang salah.

Salah seorang korban, Neng, mengaku tetap memilih untuk bekerja di luar negeri. Warga Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, itu bahkan sempat bekerja di Arab Saudi pada 2012 lalu. "Saya bekerja di Arab Saudi sampai 2014. Ini keberangkatan saya yang kedua kalinya ke sana. Tidak tahu kalau ada moratorium," ucapnya.

Selain ketidaktahuan terhadap peraturan pemerintah, para calon korban juga tertipu dengan pengakuan pihak sponsor. Mereka diyakinkan akan diberangkatkan secara resmi ke negara-negara tersebut. Disebabkan telah memiliki pengalaman beberapa tahun ke belakang sebagai tenaga kerja di Timur Tengah, para korban pun mempercayai pihak sponsor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat