kievskiy.org

Tim Interdiksi Akan Awasi Pelabuhan Cirebon dari Peredaran Narkoba

ENAM dari sembilan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 39,5 kg dan 200.000 ekstasi yang melibatkan jariangan internasional, dijatuhi hukuman mati, oleh mejelis hakim Pengadilan Cirebon dalam sidang yang digelar Rabu 11 Januari 2017 lalu.*
ENAM dari sembilan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 39,5 kg dan 200.000 ekstasi yang melibatkan jariangan internasional, dijatuhi hukuman mati, oleh mejelis hakim Pengadilan Cirebon dalam sidang yang digelar Rabu 11 Januari 2017 lalu.*

CIREBON, (PR).- Badan Narkotika Nasional Cirebon membentuk tim interdiksi (pelarangan) terpadu yang keanggotannya melibatkan sejumlah lembaga di Pelabuhan Cirebon dari mulai Bea Cukai, Polair Polda Jabar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, PT Pelindo II Cirebon, dan institusi terkait lainnya. Tim interdiksi dibentuk September 2016 lalu menyusul terungkapnya sindikat jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan Pelabuhan Cirebon sebagai pintu masuk narkoba ke Indonesia.

"Tim interdiksi dibentuk untuk menangkal masuk dan beredarnya narkoba ke wilayah Indonesia terutama Cirebon. Ternyata, Cirebon sejak tahun 2012 lalu Pelabuhan Cirebon telah menjadi pintu masuk narkoba asal Malaysia," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Cirebon Yayat Sosyanan, Jumat 3 Februari 2017. Menurut dia, untuk menunjang kerja tim interdiksi, BNN tengah mengajukan permohonan bantuan anjing pelacak khusus narkoba."Kalau narkoba ditaruh dengan segala perangkat pelindung tak mudah terdeteksi. Namun, dengan penciuman anjing pelacak khusus narkoba, pasti bakal tercium."

Selain memeriksa arus barang dan orang yang masuk dan keluar Pelabuhan Cirebon, difasilitasi Polair Polda Jabar tim interdiksi juga melakukan patroli laut dengan menyusuri perairan Cirebon. Ia mengakui, peredaran narkoba di Cirebon cukup besar dan menjadi daerah target peredaran narkoba oleh jaringan nasional maupun internasional.

Selama ini, selain jalur darat, jalur laut merupakan jalur rawan masuknya narkoba termasuk narkoba asal negara tetangga Malaysia. Terbongkarnya bisnis haram narkoba jaringan internasional dalam sebuah operasi penyergapan oleh tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri di dua lokasi terpisah di Cikampek dan Cirebon Maret 2016 lalu, menurut Yayat, sangat mengejutkan.

Dalam penyergapan tersebut ditemukan barang bukti 39,5 kg sabu dan 200.000 butir ekstasi yang dikemas dalam bungkus makanan ringan. "Sabu dan ekstasi yang disita sebanyak itu pun ternyata hanya sisa dari sekian ratus kilogram sabu yang dibawa masuk melalui Pelabuhan Cirebon," katanya.

Hasil penyidikan akhirnya menyeret sembilan terdakwa dalam perkara tersebut. Di Indonesia, bisnis haram tersebut dikendalikan dari balik jeruji besi, yakni penghuni Lapas Cipinang dan Lapas Tanjung Gusta Medan. Yayat mengapresiasi keberanian hakim Pengadilan Negeri Cirebon yang menjatuhkan vonis mati bagi enam terdakwa.

"Meski terdakwa mengajukan banding, kami mengapresiasi keberanian hakim Pengadilan Negeri Cirebon," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat