kievskiy.org

Tersangka Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polresta Depok

Tersangka dan barang bukti tembakau gorila diperlihatkan di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Senin, 6 Februari 2017. Polresta Depok mencokok tiga tersangka peredaran tembakau gorila di Cimanggis.*
Tersangka dan barang bukti tembakau gorila diperlihatkan di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Senin, 6 Februari 2017. Polresta Depok mencokok tiga tersangka peredaran tembakau gorila di Cimanggis.*

DEPOK, (PR).- Tiga tersangka penyalahgunaan dan peredaran tembakau gorila ditangkap aparat Kepolisian Resort Kota Depok. Ketiga tersangka tersebut berinisial F, B dan R. Mereka ditangkap pada awal Februari 2017. "Awalnya kami mendapatkan narkotika jenis sabu di Tugu Cimanggis," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Senin, 6 Februari 2017. Sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus vape. Dari pengembangan kasus itu, Polresta Depok mencokok tersangka dengan barang bukti 17 linting tembakau gorila dan 1 paket seberat 5 gram. Seorang tersangka juga masih berstatus pelajar. "Rencananya, (tembakau gorila) akan diedarkan ke sesama teman pelajar di Cimanggis," tutur Putu. Diduga, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta. Putu mengungkapkan, setiap linting dijual Rp 20-25 ribu. Dia menambahkan, tembakau gorila sudah masuk kategori narkotika golongan satu dengan bahan baku ganja sintentis. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang - Undang 35 tahun dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. B, tersangka mengaku mendapatkan tembakau narkoba setelah mengakses informasi dari media sosial. Barang tersebut kemudian diantarkan melalui ojek online. Dengan cara tersebut, pemasok dan pembeli tak langsung bertatap muka saat bertransaksi. "Buat make (dipakai) sendiri," ucap B membantah dirinya pengedar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat