kievskiy.org

Warga Protes Tower Seluler

KOMISI 1 DPRD Majalengka sedang menerima aksi demo dari warga Telukjambe, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka mendatangi DPRD Majalengka, Senin, 6 Februari 2017. Mereka memprotes tower seluler di wilayah pemukiman penduduk yang dianggap menganggu keamanan dan kenyamanan warga.*
KOMISI 1 DPRD Majalengka sedang menerima aksi demo dari warga Telukjambe, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka mendatangi DPRD Majalengka, Senin, 6 Februari 2017. Mereka memprotes tower seluler di wilayah pemukiman penduduk yang dianggap menganggu keamanan dan kenyamanan warga.*

MAJALENGKA, (PR).- Sejumlah warga Blok Telukjambe, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka datangi gedung DPRD Majalengka memprotes keberadaan tower seluler yang ada di lingkungan penduduk. Mereka beralasan tower tersebut menganggu keamanan lingkungan dan kenyamanan warga, Senin, 6 Februari 2017.

Salah seorang warga, Asmansyah mengatakan, warga mengeluhkan adanya radiasi dari tower tersebut. Selain itu sambaran petir menimpa sejumlah warga dan merusak sejumlah peralatan elektronik milik warga. “Kejadian sambaran petir yang merusak peralatan elektronik ini sudah berulang kali, terakhir pada Januari lalu banyak warga yang peralatan elektroniknya rusak,” ungkapnya.

Wargapun menuding keberadaan tower tidak berijin dan menempati tempat yang bukan peruntukannya serta saat pendirian tidak meminta izin warga.

Ketua Komisi 1 DPRD Majalengka Dede Aif Mustofa ketika menerima warga mengatakan pihaknya meminta pihak berwenang untuk mendalami laporan warga tersebut. Apakah benar tower tersebut tidak memiliki izin serta melakukan penelitian terhadap kerusakan perelatan elektronik milik warga untuk meyakinkan kerusakan disebabkan oleh gangguan tower. “Bila benar ganguan diakibatkan tower maka pemerintah harus segera megambil sikap,” ungkap Dede Aif.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maman Faturohman yang juga hadir menerima aksi warga mengatakan, kalau tower tersebut milik operator selular XL yang didirikan tahun 2001 lalu. Izin yang diterbitkan baru Izin Mendirikan Bangunan sedangkan izin gangguan dan izin operasional  belum ditemupuh oleh pihak pengusaha.

Sedangkan Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Informatika Rahmat Kartono mengatakan tower tersebut adalah tower atau jaringan utama sehingga keberadaannya sangat fital, bila tower tersebut terganggu apalagi hilang maka seluruh jaringan telpon pengguna XL akan mengalami gangguan.

Dia menduga kecil kemungkinan terjadi gangguan petir yang diakibatkan oleh keberadaan tower tersebut, karena posisi tower jauh lebih tinggi dibanding ketinggian rumah penduduk, selain itu tower dilengkapi oleh penangkal petir.

Meski demikian pihaknya akan berupaya memediasi masyarakat dengan pihak pengusaha pemilik tower untuk dicarikan solusi terbaik. Disamping itu akan dilakukan einvestigasi menyangkut keluhan warga yang melibatkan pihak PT PLN karena itu berkaitan juga dengan jaringan listrik.

“Investigasi ini melibatkan PLN juga dengan provider untuk mengecek apakah benar  terjadi ganguan pada penangkal petir atau tidak hingga mengakibatkan kerusakan pada listrik dan berdampak pada kerusakan peralatan elektronik, yang mengetahui hal tersebut diantaranya adalah PLN,” ungkap Rahmat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat