kievskiy.org

Banyak KPPS Lalai Sehingga Surat Suara tak Sah

TASIKMALAYA, (PR).- Panitia Pengawas Pemilu Kota Tasikmalaya menemukan sejumlah pelanggaran selama proses pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya berlangsung. Kepala Panwaslu Kota Tasikmalaya Ede Supriadi mengatakan, ada beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang lalai dan tidak menandatangi surat suara. Akibatnya, ada 36 surat suara yang sudah dicoblos pemilih namun tidak sah. "Hal ini menunjukkan ada kelalaian dari KPPS. Berdasarkan hasil investigasi, ada dua kecamatan yang KPPS-nya lalai, di Kecamatan Cipedes dan di Indihiang. Rata-rata lupa tanda tangan sehingga surat suaranya jadi tidak sah," ucap Ede di kantornya, Rabu 15 Februari 2017. Selain kelalaian KPPS, Panwaslu Kota Tasikmalaya juga menemukan insiden pemilih yang salah datang ke TPS. Di Kecamatan Cipedes, ada dua TPS yang berdekatan sehingga para pemilih kebingungan. " TPS 31 dan 32, lokasinya sangat berdekatan. Jadi, ada yang salah datang ke TPS. Hal ini membuktikan KPPS kurang menyosialisasikan pencoblosan. Meskipun sempat tertukar, kami pastikan tidak ada insiden pencoblosan ganda," kata Ede. Sementara itu, Pimpinan Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Tasikmalaya Rino Sundawa mengatakan, selama masa tenang, Panwaslu Kota Tasikmalaya juga menemukan dua jenis pelanggaran. Pertama, dugaan politik uang dari salah satu pasangan calon. Kedua, temuan spesimen surat suara yang dibuat mirip seperti surat suara asli dengan hanya letak wajah pasangan calon nomor dua dan tiga yang ditukar. "Kalau dugaan politik uang baru laporan dari tim satgas. Saat kami pantau ke daerah yang dilaporkan, memang ada gelagat ke situ. Setelah dikonfirmasi ke pasangan calon yang bersangkutan, katanya itu bentuk zakat dari perusahaan tetapi tetap masuk kategori pelanggaran. Sementara untuk surat suara, kami pastikan itu bukan surat suara palsu tetapi spesimen internal yang keluar," ucap Rino.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat