kievskiy.org

Warga Rancaekek Bawa Sabu Seberat 60 Gram

KAPOLSEK Tanjungsari, Kusdi Wibisono sedang memperlihatkan barang bukti yang dibawa pelaku RH (35) Warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, di Mapolsek Tanjungsari Sumedang, Rabu 15 Februari 2017 malam.*
KAPOLSEK Tanjungsari, Kusdi Wibisono sedang memperlihatkan barang bukti yang dibawa pelaku RH (35) Warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, di Mapolsek Tanjungsari Sumedang, Rabu 15 Februari 2017 malam.*

SUMEDANG, (PR).- Seorang pengendara sepeda motor warga Rancaekek Kabupaten Bandung, terjaring razia pihak kepolisian. Warga tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 60 gram di Jalan Raya Tanjungsari Kabupaten Sumedang, Rabu 15 Februari 2017 sekira pukul 22.00 WIB. Seperti dilaporkan Wartawan Kabar Priangan Azis Abdullah, Penangkapan ini bermula saat Polsek Tanjungsari menggelar razia dan memberhentikan seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan Nopol D 6765 VDM . Warga tersebut diketahui berinisial RH (35). "Pengendara sepeda motor tersebut, tampak ragu ketika ditanya oleh petugas terkait kepemilikan SIM dan kelengkapan surat kendaraannya," kata Kapolsek Tanjungsari, Kusdi Wibisono di Mapolsek Tanjungsari. Kusdi mengatakan, polisi merasa curiga terhadap gerak gerik pelaku. Sehingga petugas menggeledah tas yang dibawa pelaku. "Kami menemukan sabu sekira 60 gram serta ganja didalam tas tersebut. Pengakuan pelaku, barang haram tersebut dipesan seseorang di wilayah Alun-alun Tanjungsari," katanya. Namun Kusdi menyatakan, pelaku mengklaim hanya sebagai kurir saja. "Dia melaju dari arah Bandung menuju Sumedang, dalam perjalanan pelaku kita hentikan saat razia," katanya. Bukan hanya sabu menurut Kusdi, petugas mengamankan pula ganja dalam ukuran kecil serta uang Rp 2.070.000. "Untuk sementara pelaku diamankan di Mapolsek Tanjungsari, dan selanjutnya perkara tersebut akan ditangani oleh Satresnarkoba Polres Sumedang," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat