kievskiy.org

Sipir Lapas Ciamis Gagalkan Penyelundupan Sabu

CIAMIS, (PR).- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ciamis menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas. Barang tersebut diamankan dari seorang pengunjung yang akan menjenguk salah seorang warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIB Gumilar Budirahayu mengungkapkan pengagalan upaya penyelundupan narkotika tersebut berkat kejelian petugas bernama Nazar Ismail terhadap seorang pengunjung bernama Gum, warga Desa Talun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Gerak-gerik pengunjung itu terlihat mencurigakan. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam kantong plastik kecil yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2.000. Selanjutnya pengunjung dibawa ke dalam ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk diinterogasi lebih lanjut. "Petugas curiga ketika melihat tingkah laku pengunjung tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata Setelah di dalam saku celana, ditemukan sabu-sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam lipatan uang pecahan Rp 2.000," ungkap Gumilar Budirahayu, Jumat 17 Februari 2017. Berdasar pengakuan pelaku, barang tersebut merupakan pesanan dari salah seorang warga binaan bernama WBP alias Dudi Rosadi. Yang bersangkutan tengah menjalani pidana karena terlibat kasus tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 362 KUHP, dengan vonis 2 tahun. "Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang yang dibawanya merupakan pesanan dari salah seorang warga binaan. Petugas juga langsung melakukan penggeledahan kamar hunian nomor 3 tempat WBP berada, " katanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kalapas Gumilar, pelaku kemudian diserahkan ke aparat Polres Ciamis untuk penanganan selanjutnya. Dia menambahkan, bakal lebih ketat dan secara priodik melakukan razia di dalam lapas. "Kejadian tersebut merupakan pelajaran bagi petugas lebih jeli dan waspada," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat